Medan, HarianBatakpos.com – Pasangan pengusaha dan artis, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, kembali menjadi sorotan setelah diduga menerima layanan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial X, terungkap bahwa keduanya memiliki status aktif kelas 3, yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta dalam segmen PBI (APBD).
BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra memang termasuk dalam segmen PBI APBD, sesuai dengan informasi yang beredar di publik. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan data dan memastikan status mereka sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia.
“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ungkap Rizzky, dikutip dari detikcom. Ia menegaskan bahwa status ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menjelaskan segmen peserta PBPU Pemda, yang berisi penduduk yang didaftarkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Hak kelas rawat yang diberikan adalah kelas 3, dan persyaratan untuk menjadi peserta dalam segmen ini tidak harus fakir miskin atau orang yang tidak mampu.
“Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3, dapat masuk dalam segmen ini,” tegas Rizzky. Dengan demikian, status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI APBD menandakan bahwa mereka memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS.
Komentar