Jakarta, HarianBatakpos.com – Pengusaha Harvey Moeis resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa meyakini Harvey Moeis bersalah dalam tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Harta Harvey Moeis Terancam Disita
Jaksa juga meminta agar harta benda Harvey Moeis dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Harvey dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis disebut mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Jaksa menyebutkan, Harvey meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.
Korupsi dan TPPU yang Rugikan Negara
Jaksa menyebut tindak pidana korupsi ini tidak hanya memperkaya Harvey Moeis, tetapi juga menguntungkan crazy rich Helena Lim hingga mencapai Rp420 miliar. Selain itu, sebagian dana yang diduga hasil korupsi disebut jaksa digunakan melalui rekening Ratih untuk memenuhi kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Jaksa juga mengungkap bahwa uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini digunakan untuk membeli 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, serta pembelian aset seperti rumah mewah di Melbourne, Australia. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk membeli kendaraan mewah, termasuk MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Kasus Harvey Moeis ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan nama-nama terkenal dan aset mewah. Proses persidangan berikutnya akan menentukan nasib Harvey Moeis terkait dugaan korupsi pengelolaan timah ini.
Komentar