Medan-BP: Hasil asesmen BNNP DKI terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah keluar. Anji direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.
“Terrhadap tersangka AN itu akan dilakukan rehabilitasi berupa rawat inap di RSKO Rumah Sakit Ketergantungan Obat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Jumat (25/2021).
Hasil asesmen tersebut resmi dikeluarkan oleh TAT (Team Assesment Terpadu) BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6). Ronaldo menyebut nantinya Anji akan menjalani proses rehabilitasi medis selama 3 bulan.
“Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh TAT BNNP, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan sesuai dengan rekomendasi,” jelas Ronaldo.
Ronaldo juga menegaskan, bahwa dengan direhabilitasinya Anji ini tidak menutup jalannya proses hukum. Dikarenakan Anji sendiri juga dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. (JP/DTK)
Komentar