Medan, HarianBatakpos.com – Hasil autopsi terhadap jasad Ade Nurul Fadilah (19), siswi sekolah penerbangan yang sebelumnya dicurigai tewas akibat penganiayaan di asrama sekolahnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya keluar. Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Ismurrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan patologi anatomi terhadap sejumlah jaringan tubuh korban, termasuk otot leher, otot kana, dua potong jaringan jantung, serta jaringan hepar. Pihak dokter juga memeriksa lambung korban dan tidak menemukan bahan beracun yang mencurigakan.
“Berdasarkan pemeriksaan labfor terhadap jaringan lambung, tidak terdeteksi adanya bahan beracun atau zat berbahaya,” jelas Ismurrizal pada Sabtu (18/1/2025).
Hasil pemeriksaan lanjutan menyimpulkan bahwa kematian korban diduga karena mati lemas. “Specimen jaringan dominan mengalami autolisis dan sulit untuk dinilai. Dari hasil pemeriksaan tambahan, kesimpulan yang diambil adalah kematian korban disebabkan oleh mati lemas,” tambahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, hasil visum et repertum yang diterima dari RS Bhayangkara juga mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. “Hasil visum et repertum RS Bhayangkara menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Hadi.
Pada malam kejadian, 1 Oktober 2024, korban diketahui sedang bermain tebak-tebakan bersama temannya di asrama sekolah tersebut. Tiba-tiba, korban mengeluh sakit kepala dan kemudian tidak sadarkan diri. “Pada pukul 21.33 WIB, korban mengeluh sakit kepala dan berteriak sambil memegang kepala dan lehernya. Lalu, korban ditidurkan di pangkuan temannya,” terang Hadi.
Beberapa saat setelah itu, teman-teman korban melihat bahwa jari tangan dan kaki korban mulai membiru serta korban sudah tidak sadarkan diri. Pihak asrama segera mencari pertolongan, dan korban dibawa ke klinik terdekat, namun karena keterbatasan alat, korban langsung dirujuk ke RS USU. Pada pukul 22.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban, yang awalnya menerima informasi bahwa korban sakit dan dibawa ke rumah sakit, merasa curiga setelah menemukan bekas memar di leher, punggung, dan rusuk korban. Kuasa hukum keluarga korban, Thomy Faisal, melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Polda Sumut pada 23 Oktober 2024.
Namun, pihak sekolah penerbangan Sumatera Flight membantah adanya penganiayaan terhadap korban. “Kami sangat membantah adanya penganiayaan. Almarhum adalah orang baik, baru dua bulan berada di sini. Tidak mungkin dia memiliki musuh. Di sini tidak ada kekerasan, dan tidak ada bullying karena pelatihan kursus hanya berlangsung setahun,” kata Kuasa Hukum Sumatera Flight, Hendra Manatar Sihaloho, pada Senin (28/10).
Komentar