Binjai, harianbatakpos.com – Haspin Hutapea, warga Nahomop, Desa Banuaji II, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput-Sumatra Utara merasa kecewa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan yang hampir berjalan 3 bulan hingga kini masih jalan ditempat.
Dalam keterangan Haspin saat berkunjung di Kota Binjai Minggu (22/02024) menyebutkan,kalau ia’ (korban-red) sudah membuat Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sejak tanggal 06 Juli 2024 dan sudah diterima pihak Sat-Reskrim Ekonomi Polres Taput,” Ujar Haspin.
“Saya. melaporkan Inisial JJS, Warga Desa Tor Nauli,,Kecamatan Adian koting, Kabupaten Taput dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” Jelasnya.
Dijelaskan Haspin lagi ,”Adapun kronologis kejadian kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, berawal ,kalau terlapor JJS berjanji kepada Saya bila mana bisa mencarikan pinjamaman uang sebesar Rp 42.000.000,- dan akan memberikan jasa nya,berupa janji ming-iming uang sebesar Rp, 1,450.000.
Permintaan terlapor Saya penuhi , dan semua uang yang diminta nya tu Saya kirim melalui jasa Transfer brilling ke rekeningnya mau pun ke rekening istrinya.
Secara berkala, uang Saya transfer ke rekening JJS dan juga rekening istrinya hingga mencapai angka yang di minta sebesar Rp, 42.000.000, namun hingga batas waktu yang di tentukan dalam pengembalian uang, JJS berupaya mengelak untuk pengembalian uang tersebut, “Ungkap Haspin.
Lebih jauh korban menerangkan. ,”Saya sangat sulit menagih janji JJS untuk menyelesaikan uang yang dipakai nya itu, Saya terus mendesak namun JJS baru menyerahkan uang sebesar Rp, 18.000.000,- sedangkan sisa uang Rp,24.000.000,- hingga saat ini belum diselesaikan nya.
Dan uang yang diterima JJS bukanlah uang pinjam-meminjam, dan ini merupakan motif kasus penipuan serta penggelapan uang, sedangkan JJS hingga saat ini menghilang sulit ditemui yang konon kata istri ya kalau suaminya JJS jarang pulang kerumah.
Saya tertipu dengan iming-iming janji yang disampaikan oleh JJS, jangankan iming-iming jasa untuk Saya sebesar Rp, 1.450.000,-, uang yang dipakai nya belum terselesaikan dan masih tersisa Rp, 18.000.000,- lagi.
“Dan kasus perkara ini sudah Saya laporkan lewat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Taput dan sudah di terima Reskrim Ekonomi, namun hampir jalan 3 bulan kasus tersebut hingga saat ini masih jalan ditempat.
Padahal terlapor JJS sudah dipanggil pihak penyidik yang menangani perkara tersebut, namun hingga kini pelaku masih belum dilakukan penahanan, ada apa dengan kasus ini?”terang korban.
Ditegaskan. Haspin lagi ,”Bila mana dalam beberapa waktu ini kasus perkara tersebut tidak ada tanggapan oleh penyidik, maka kita akan membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan penyidik yang terkesan tidak tanggap ataupun tidak profesional dalam penanganan kasus perkara yang Saya laporkan,” tegas Korban.
Terkait kasus pengaduan yang dilaporkan oleh Haspin Hutapea yang di tuding masih jalan ditempat, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan saat dikonfirmasi wartawan harianbatakpos.com melalui Whattsaap Ponsel nya tidak bisa menjelaskan masalah tersebut.
Bahkan AKP Delianto Habeahan bungkam hingga mengarahkan pada Kanit Ekonomi Ipda Mula Sihombing.untuk memberi keterangan pada awak media.
Namun ketika Kanit Ekonomi Ipda Mula Sihombing dikonfirmasi juga lewat Whattsaap Ponselnya,terkait lambannya penanganan kasus tersebut, Ipda Mula Sihombing bungkam dan tak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.(BP/Rz).
Komentar