Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Penahanan Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti kasus suap dan perintangan penyidikan yang telah menjadi perhatian publik. KPK memiliki wewenang penuh untuk menahan tersangka guna memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait langkah KPK?
“Ya kita nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
KPK Punya Wewenang Penuh dalam Penegakan Hukum
Yusril menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan hingga mencegah pelaku tindak pidana korupsi melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, tersangka juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Jadi di situlah akan terwujud keadilan. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya,” jelas Yusril.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan memberikan banyak komentar terkait langkah KPK menahan Hasto Kristiyanto.
“Jangan, itu tidak enak, tidak etis untuk saya komentari hal-hal yang lagi berproses di KPK,” katanya. “Saya sama sekali tidak tahu,” sambungnya.
Kasus Suap Harun Masiku: Langkah KPK dan Dampaknya
Penahanan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret elit politik di Indonesia. Kasus suap Harun Masiku menjadi salah satu isu hukum yang terus mencuri perhatian publik. KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Komentar