Jakarta, HarianBatakpos.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Maret 2025. Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum Hasto untuk menyiapkan eksepsi. “Kita berikan kesempatan seminggu ya (untuk menyiapkan eksepsi), sidang digelar pada tanggal 21 (Maret),” ujar Hakim Rios.
Dalam dakwaan, Hasto disebut mengarahkan anak buahnya untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” ungkap jaksa KPK menirukan arahan Hasto.
Pada 22 Juni 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P mengadakan rapat pleno membahas calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Meskipun Nazarudin Kiemas, caleg dengan perolehan suara terbanyak, telah meninggal sebelum pemilu, ia tetap memperoleh 34.276 suara. Riezky Aprilia mendapatkan 44.402 suara, sementara Harun Masiku berada di urutan kelima dengan 5.878 suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto memerintahkan tim hukum PDI-P, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait peraturan KPU. Selain itu, Hasto juga menginstruksikan agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin sebagai anggota DPR RI. Ia meminta Donny dan Saeful Bahri melaporkan setiap perkembangan terkait pengurusan Harun Masiku, termasuk komitmen dan penyerahan uang.
Pada Juli 2019, rapat pleno DPP PDI-P secara resmi menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terbaik Dapil Sumsel I dan menerima pelimpahan suara dari Nazarudin.
Komentar