Hukum
Beranda » Berita » Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa
Hasto Kristiyanto saat hadir di pengadilan tipikor (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, memberikan keterangan yang dianggap tidak objektif karena diduga berada di bawah arahan penyidik KPK. Hal ini disampaikan Hasto saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan atas buronan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Hasto, pernyataan Frans sebagai ahli bahasa seharusnya netral dan berdasar pada teks, namun justru mengandung perspektif penyidik. Hasto menilai bahwa analisis yang diberikan Frans dalam sidang justru menunjukkan adanya pengaruh kuat dari penyidik.

“Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” ujar Hasto dalam persidangan.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Hasto kemudian mencontohkan soal analisis percakapan antara dirinya dengan Saeful Bahri terkait penggunaan dana Rp 600 juta, di mana disebutkan bahwa Rp 200 juta dipakai lebih dulu. Menurut Hasto, penyidik memaksakan interpretasi di luar konteks teks.

“Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” lanjut Hasto.

Ia juga menyoroti peran ganda penyidik KPK dalam proses hukum tersebut, di mana penyidik bukan hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan narasi seolah menjadi saksi fakta.

“Kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” imbuhnya.

Viral di TikTok: Istri Sah Melabrak Suami yang Selingkuh dengan Janda

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto menghalangi penangkapan Harun Masiku, tersangka suap yang masih menjadi buronan sejak 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020. Ia juga disebut meminta Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan.

Peran Hasto dianggap vital dalam membantu pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap senilai Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan suap itu bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Dari keempatnya, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *