Medan, HarianBatakpos.com – Hal yang membatalkan wudhu penting diketahui oleh setiap muslim agar ibadah salat yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Wudhu adalah bagian dari thaharah atau penyucian diri sebelum beribadah, terutama sebelum melaksanakan salat. Dalam Islam, menjaga kesucian diri merupakan syarat sah ibadah karena seseorang akan berhadapan langsung dengan Allah.
Perintah tentang wudhu terdapat dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan bahwa sebelum salat, seorang muslim harus membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Jika dalam keadaan junub, maka diwajibkan mandi. Bila tidak menemukan air, maka diperbolehkan bertayamum dengan debu yang suci.
Namun, dalam praktiknya, terdapat hal-hal yang membatalkan wudhu sehingga seseorang wajib mengulangi wudhunya sebelum kembali beribadah. Berikut ini penjelasan lengkapnya menurut pandangan ulama dan kitab fiqih.
1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan
Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan seperti urine, feses, kentut, mani, madzi, atau wadi dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima salat seseorang dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu kembali.
2. Darah dan Nanah
Menurut sebagian ulama, keluarnya darah atau nanah dari tubuh yang mengalir hingga ke area yang wajib disucikan juga termasuk hal yang membatalkan wudhu. Namun, bila hanya berupa tetesan kecil, tidak diwajibkan mengulang wudhu.
3. Muntah
Muntah dalam jumlah banyak, terutama jika setara dengan satu mulut penuh, dapat membatalkan wudhu menurut mazhab Hanafi dan Hambali. Sementara mazhab Syafi’i dan Maliki memiliki pandangan berbeda, menyebut muntah tidak membatalkan wudhu.
4. Hilang Kesadaran
Kehilangan kesadaran akibat pingsan, mabuk, gila, atau tertidur juga termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda bahwa mata adalah pengawal dubur, sehingga saat seseorang tertidur, ia diwajibkan untuk berwudhu kembali.
5. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain tanpa penghalang seperti kain atau pakaian juga membatalkan wudhu. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seseorang yang menyentuh kemaluannya wajib berwudhu.
6. Bersentuhan dengan Lawan Jenis
Menurut mazhab Syafi’i, menyentuh lawan jenis secara langsung akan membatalkan wudhu, meskipun tidak dengan syahwat. Sementara mazhab lain seperti Hanafi dan Hambali berpendapat sebaliknya. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa jika bersentuhan dengan syahwat, maka wudhu menjadi batal.
7. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah juga termasuk salah satu hal yang membatalkan wudhu. Meskipun tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan kewajiban wudhu setelahnya, para ulama menganjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian.
8. Ragu terhadap Kesucian
Jika seseorang ragu apakah dirinya masih dalam keadaan suci atau telah batal wudhu, maka disarankan untuk mengambil langkah aman dengan berwudhu kembali, sesuai dengan pendapat mazhab Maliki.
Dengan memahami hal yang membatalkan wudhu, umat Islam diharapkan dapat lebih menjaga kesucian diri dalam beribadah dan memastikan bahwa semua syarat salat terpenuhi dengan benar.
Komentar