Religi
Beranda » Berita » Hati-Hati, Ini 8 Hal yang Membatalkan Wudhu

Hati-Hati, Ini 8 Hal yang Membatalkan Wudhu

Hati-Hati, Ini 8 Hal yang Membatalkan Wudhu
Hati-Hati, Ini 8 Hal yang Membatalkan Wudhu

Medan, HarianBatakpos.com – Hal yang membatalkan wudhu penting diketahui oleh setiap muslim agar ibadah salat yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Wudhu adalah bagian dari thaharah atau penyucian diri sebelum beribadah, terutama sebelum melaksanakan salat. Dalam Islam, menjaga kesucian diri merupakan syarat sah ibadah karena seseorang akan berhadapan langsung dengan Allah.

Perintah tentang wudhu terdapat dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebutkan bahwa sebelum salat, seorang muslim harus membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki. Jika dalam keadaan junub, maka diwajibkan mandi. Bila tidak menemukan air, maka diperbolehkan bertayamum dengan debu yang suci.

Namun, dalam praktiknya, terdapat hal-hal yang membatalkan wudhu sehingga seseorang wajib mengulangi wudhunya sebelum kembali beribadah. Berikut ini penjelasan lengkapnya menurut pandangan ulama dan kitab fiqih.

Fenomena Rashdul Kiblat 15-16 Juli 2025: Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat Hari Ini

1. Keluarnya Sesuatu dari Kemaluan

Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan seperti urine, feses, kentut, mani, madzi, atau wadi dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada hadis Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima salat seseorang dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu kembali.

2. Darah dan Nanah

Menurut sebagian ulama, keluarnya darah atau nanah dari tubuh yang mengalir hingga ke area yang wajib disucikan juga termasuk hal yang membatalkan wudhu. Namun, bila hanya berupa tetesan kecil, tidak diwajibkan mengulang wudhu.

3. Muntah

Muntah dalam jumlah banyak, terutama jika setara dengan satu mulut penuh, dapat membatalkan wudhu menurut mazhab Hanafi dan Hambali. Sementara mazhab Syafi’i dan Maliki memiliki pandangan berbeda, menyebut muntah tidak membatalkan wudhu.

4. Hilang Kesadaran

Kehilangan kesadaran akibat pingsan, mabuk, gila, atau tertidur juga termasuk dalam hal yang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda bahwa mata adalah pengawal dubur, sehingga saat seseorang tertidur, ia diwajibkan untuk berwudhu kembali.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

5. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain tanpa penghalang seperti kain atau pakaian juga membatalkan wudhu. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seseorang yang menyentuh kemaluannya wajib berwudhu.

6. Bersentuhan dengan Lawan Jenis

Menurut mazhab Syafi’i, menyentuh lawan jenis secara langsung akan membatalkan wudhu, meskipun tidak dengan syahwat. Sementara mazhab lain seperti Hanafi dan Hambali berpendapat sebaliknya. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa jika bersentuhan dengan syahwat, maka wudhu menjadi batal.

7. Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah juga termasuk salah satu hal yang membatalkan wudhu. Meskipun tidak ada hadits yang secara tegas menyebutkan kewajiban wudhu setelahnya, para ulama menganjurkan untuk berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian.

8. Ragu terhadap Kesucian

Jika seseorang ragu apakah dirinya masih dalam keadaan suci atau telah batal wudhu, maka disarankan untuk mengambil langkah aman dengan berwudhu kembali, sesuai dengan pendapat mazhab Maliki.

Dengan memahami hal yang membatalkan wudhu, umat Islam diharapkan dapat lebih menjaga kesucian diri dalam beribadah dan memastikan bahwa semua syarat salat terpenuhi dengan benar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *