Medan-BP: Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan Muhri, buka suara soal pemblokiran akun Instagram perusahaan perdagangan kripto internasional. Kejadian ini menyentak dunia digital Indonesia sejak Selasa, 16 Juli 2024.
Beberapa akun Instagram yang diblokir mencakup Binance Indonesia, Binance US, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, dan Kucoin Indonesia. Saat mencoba mengakses, pengguna hanya menemui pesan: “Akun tidak tersedia di Indonesia, hal ini karena kami (Instagram) memenuhi permintaan legal untuk membatasi konten ini.”
Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Kasan menyebutkan, hanya pedagang yang telah terdaftar atau mendapatkan persetujuan dari Bappebti yang boleh beroperasi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum dan kerugian akibat aktivitas perdagangan kripto tanpa izin.
“Kami mendukung penuh langkah Kemenkominfo dalam memblokir entitas yang tidak berizin. Ini penting untuk menjaga integritas dan daya saing industri kripto yang sah di Indonesia,” tegas Kasan.
Bappebti juga bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs web dan media sosial lainnya yang beroperasi tanpa izin resmi. Tidak hanya itu, Bappebti ingin menjaga kondusivitas industri kripto dengan menindak tegas entitas ilegal.
Sebelumnya, Binance dan Kucoin juga pernah menghadapi masalah serupa. Pada Maret 2023, Kucoin dilaporkan melanggar undang-undang sekuritas di New York, dan pada Juli 2022, Binance diblokir Kominfo karena tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tokocrypto, perusahaan kripto besar di Indonesia dengan kepemilikan saham 100% oleh Binance, mendukung tindakan Kominfo. “Pemblokiran ini adalah langkah preventif untuk melindungi konsumen,” kata Bianda Ludwianto, Humas Tokocrypto.
Komentar