Kota Medan
Beranda » Berita » Heboh! DPRD Medan Desak Penundaan Parkir Berlangganan akibat Penolakan Massal

Heboh! DPRD Medan Desak Penundaan Parkir Berlangganan akibat Penolakan Massal

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi 4 DPRD Medan, Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Medan – BP: Kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan menuai kontroversi. Banyak warga yang menolak, hingga Komisi 4 DPRD Medan mendesak agar kebijakan ini segera ditunda.

 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi 4 DPRD Medan, Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Banyak masyarakat yang menolak, bahkan menimbulkan konflik sosial,” kata Haris, dilansir dari Realitasonline.id.

Pedagang dan PUD Pasar Medan Kolaborasi Majukan Pasar Pusat Pasar

 

Selain itu, sejumlah anggota DPRD lainnya juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan ini. Antonius Devolis Tumanggor dari Partai NasDem mempertanyakan tanggung jawab Dinas Perhubungan dan juru parkir jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan. “Ada banyak laporan keluhan dari masyarakat terkait kerusakan atau kehilangan kendaraan, dan petugas jukir tidak bertanggung jawab,” ujar Antonius.

 

Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak dari PDI Perjuangan menyoroti penerapan kebijakan yang terkesan dipaksakan tanpa sosialisasi yang memadai. “Penerapan ini seolah dipaksakan tanpa melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu,” kata Paul.

Pemilik Akun Presiden Mangkok Ditangkap Polda Sumut Kasus Pornografi Online

 

Banyak warga juga melaporkan bahwa mereka dipaksa menggunakan parkir berlangganan meski areal parkir mereka bukan di wilayah Kota Medan. Akibatnya, kendaraan mereka diusir karena tidak memiliki stiker parkir berlangganan.

 

Kebijakan parkir berlangganan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024 berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 24 Tahun 2024. Namun, karena penolakan massal dan berbagai masalah di lapangan, DPRD Medan mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang dan ditunda pelaksanaannya.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *