Medan – BP: Sorotan tajam Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan terhadap masalah ketenagakerjaan menggema di ruang paripurna gedung DPRD Kota Medan pada Senin (15/7/2024). Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd menyoroti ketidakadilan yang sering terjadi antara pekerja dengan pihak perusahaan akibat minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah kerja.
Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan, “Pekerja seringkali berada dalam posisi yang lemah karena kurangnya perlindungan hukum dan persaingan ketat yang menuntut perusahaan untuk meminimalkan biaya produksi.”
Menurut Wong, perubahan Ranperda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mencakup berbagai aspek seperti pelatihan kerja, penggunaan tenaga kerja, dan upah.
“Dengan perubahan ini, diharapkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian Kota Medan dapat meningkat, memperkuat daya saing industri lokal,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengangkat isu biaya pendidikan dan pelatihan yang tinggi, yang menghambat akses masyarakat, khususnya di Medan Utara, untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
“Masyarakat mengharapkan agar anak-anak mereka yang lulus SMA memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan lokal,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (SIDUTA) Kota Medan yang dinilai kurang efektif dalam menyampaikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Pelanggaran akan mendapat sanksi tegas dan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar