HarianBatakpos.com: Hari ini, Rabu, 19 Juni 2024, warga Jakarta mendapatkan kesempatan emas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Layanan ini tersedia di lima wilayah Jakarta dan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling
Layanan bus SIM Keliling atau Satpas Keliling ini difokuskan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
– Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, Anda harus membawa beberapa dokumen penting:
- KTP asli dan fotokopinya
- SIM asli dan fotokopinya
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, meskipun hanya lewat satu hari, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Alternatif Layanan
Bagi Anda yang tidak bisa hadir secara langsung, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan perpanjangan melalui aplikasi SINAR. Melalui aplikasi ini, Anda bisa memperpanjang SIM atau membuat SIM baru dengan mudah.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 225.000
– SIM C: Rp 220.000
Biaya ini sudah termasuk tes psikologi sebesar Rp 60.000. Pengalaman ini sesuai dengan laporan Wartakotalive.com yang memperpanjang SIM di Kota Tangerang pada 7 Maret 2024.
Jangan Lewatkan!
Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Komentar