Viral
Beranda » Berita » Heboh! Minuman Beralkohol Dibagikan di Posko Mudik, LPPOM Angkat Bicara

Heboh! Minuman Beralkohol Dibagikan di Posko Mudik, LPPOM Angkat Bicara

Heboh! Minuman Beralkohol Dibagikan di Posko Mudik, LPPOM Angkat Bicara
Heboh! Minuman Beralkohol Dibagikan di Posko Mudik, LPPOM Angkat Bicara

Jakarta, HarianBatakpos.com – Media sosial dihebohkan dengan aksi sebuah produk minuman beralkohol yang membagikan minuman gratis di posko mudik. Kampanye ini menuai sorotan karena diduga minuman yang dibagikan mengandung alkohol.

Sejak 27 Maret 2025, perusahaan tersebut mengklaim membagikan jamu seduhan di beberapa lokasi mudik. Namun, kabar ini menjadi viral lantaran masyarakat curiga bahwa minuman yang dibagikan bukan sekadar jamu, melainkan produk beralkohol.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan mudik. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa minuman dengan kandungan alkohol minimal 0,5% tergolong sebagai khamr dan dinyatakan haram untuk dikonsumsi.

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lainnya yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram. Apalagi jika minuman dengan kadar alkohol lebih dari 10% dikonsumsi oleh pengemudi saat mudik, efek mabuk yang ditimbulkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau para pemudik untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman selama perjalanan mudik. Jangan mudah tergiur dengan produk gratis atau kemasan yang mengklaim khasiat tertentu tanpa jaminan kehalalan. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” ujar Muti dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, LPPOM juga meminta pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika produk yang dijual mengandung bahan haram. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan syariat.

Viral Emak-Emak Mencurigakan Intip Rumah Kontrakan Jam 4 Pagi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *