HarianBatakpos.com: Sebuah kasus perdagangan manusia yang mengejutkan terungkap di Bandar Lampung. Polisi berhasil menangkap tiga wanita yang berperan sebagai muncikari dalam jaringan prostitusi anak di bawah umur. Kasus ini dibongkar setelah adanya laporan dari seorang pengacara yang peduli akan nasib para korban.
Ketiga muncikari yang terlibat dalam kasus ini adalah Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, dan Anisa Febriyani. Mereka diduga telah menjual seorang remaja, yang diidentifikasi sebagai DE, melalui aplikasi online dan offline untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang pengacara yang curiga akan adanya praktik perdagangan orang. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga wanita yang berperan sebagai muncikari. Ketiganya kami tangkap di lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024),” ungkap Kompol Dennis .
Para pelaku telah menjual korban sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 15 tahun. Mereka menjual korban dengan tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per pelanggan. Lebih mengejutkan lagi, pelaku Ayu Restiyana mengajak korban dengan iming-iming iPhone, yang kemudian harus dicicil dengan bekerja sebagai PSK.
“Awalnya pelaku AR bertemu dan mengajak korban untuk menjajakan diri, menjanjikan akan mencarikan tamu dengan tarif yang bervariasi. Mereka bahkan berpura-pura mengobati korban secara supranatural dan memberikan iPhone yang harus dibayar dengan bekerja sebagai PSK,” lanjut Dennis .
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lingerie dan dua unit ponsel yang digunakan untuk mengatur transaksi. Ketiga muncikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kami terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain. Ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Dennis .
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan manusia di Indonesia, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Penegak hukum diharapkan dapat terus memberantas jaringan prostitusi anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Komentar