Harianbatakpos.com: Aksi dramatis penangkapan pria berinisial AP (29) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap artis terkenal Ria Ricis, berlangsung tegang dan disaksikan langsung oleh keluarganya. Pelaku yang mengancam dan memeras sebesar Rp 300 juta tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam video eksklusif yang diterima oleh detikcom, terlihat jelas momen ketika penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tiba di rumah pelaku. Polisi menunggu dengan sabar hingga pintu rumah dibuka, lalu bergerak cepat menuju kamar pelaku untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan Dini Hari yang Menggemparkan
“Pada tanggal 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa (11/6).
Pelaku yang saat itu mengenakan kaus dan celana pendek hijau, tidak berkutik saat ditangkap di hadapan keluarganya. Ade Safri menjelaskan bahwa AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa membuatnya dipenjara hingga 8 tahun.
Modus Pemerasan yang Mencengangkan
AP dituduh meretas ponsel Ria Ricis dan mengambil dokumen serta foto pribadi sang artis. Dengan informasi tersebut, AP mengancam akan menyebarkannya kecuali jika Ricis membayar Rp 300 juta. Polisi mengungkap bahwa AP menggunakan motif ekonomi sebagai alasan tindakannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis melalui media elektronik, meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta,” jelas Ade Safri.
Hukuman Berat Menanti
Dengan dakwaan yang berat, AP bisa menghadapi hukuman penjara yang lama serta denda besar. “Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” terang Ade Safri.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang keamanan digital dan risiko kejahatan siber yang semakin meningkat. Ria Ricis sendiri belum sempat mengirimkan uang yang diminta oleh tersangka, namun trauma dan kerugian psikologis sudah dialaminya.
Komentar