Hukum
Beranda » Berita » Heboh! Peradi Siap Bela Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon, Klaim Salah Tangkap!

Heboh! Peradi Siap Bela Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon, Klaim Salah Tangkap!

Keluarga 5 terpidana dalam kasus Vina Cirebon, bertemu dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

Harianbatakos.com: Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Ekky kembali menggegerkan publik. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengumumkan siap memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya bersedia menjadi kuasa hukum bagi Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

 

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Otto dalam jumpa pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024). Otto didampingi oleh politikus Partai Golkar, Dedi Mulyadi, serta keluarga para terpidana. Otto menegaskan, Peradi akan mendampingi para terpidana jika mereka secara resmi memberikan kuasa hukum kepada organisasi advokat tersebut.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

 

“Jadi, kami sudah minta kuasa dari keluarganya agar kami bersama-sama keluarganya bisa bertemu dengan kelima terpidana tersebut. Kami akan bertanya, apakah sungguh-sungguh mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atau tidak,” jelas Otto.

 

Otto juga menyampaikan keyakinannya bahwa kelima terpidana merupakan korban salah tangkap. Menurut keterangan saksi, pada saat kejadian pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2016, para terpidana tidak berada di lokasi kejadian. Otto mengungkapkan bahwa para terpidana berada di rumah anak Ketua RT di Cirebon ketika peristiwa tragis tersebut terjadi.

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

 

“Sesungguhnya mereka tengah tidur di rumah anaknya Pak RT. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa pembunuhan itu adalah pasti tidak benar,” tegas Otto.

 

Otto juga mengungkapkan bahwa dari empat saksi yang dihadirkan di Peradi, dua orang memberikan keterangan yang berubah-ubah, sementara dua lainnya konsisten dengan kesaksian mereka. Otto memastikan bahwa seluruh saksi siap memberikan keterangan sebenarnya kepada polisi, mengungkapkan bahwa kelima terpidana memang berada di rumah anak Ketua RT saat malam kejadian.

 

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penegakan hukum di Indonesia. Keterlibatan Peradi sebagai kuasa hukum diharapkan dapat membuka tabir kebenaran dan memberikan keadilan bagi para terpidana yang diduga menjadi korban salah tangkap.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *