Nasional Politik
Beranda » Berita » Heboh! Presiden Jokowi Berani Beri Izin Tambang ke Ormas, Langkah Berani atau Bencana Alam?

Heboh! Presiden Jokowi Berani Beri Izin Tambang ke Ormas, Langkah Berani atau Bencana Alam?

Jakarta, HarianBatakpos – Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) telah menciptakan gelombang kontroversi di tengah masyarakat. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan langkah berani untuk memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) demi kemaslahatan rakyat.

 

Dalam pernyataannya, Gus Yahya, panggilan akrabnya, menyampaikan penghargaan tinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan kontroversial ini. Dia menganggap bahwa pemberian izin tambang kepada ormas, termasuk Nahdlatul Ulama, adalah sebuah kebijakan afirmasi yang penting untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki negara demi kesejahteraan rakyat secara langsung.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

 

Namun, langkah ini juga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Apakah keputusan tersebut benar-benar sebuah terobosan berani menuju kemajuan ataukah akan berpotensi menimbulkan bencana alam dan konflik sosial di masa mendatang? Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU siap untuk menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya.

 

“Nahdlatul Ulama telah bersiap dengan sumber daya manusia yang berkualitas, struktur organisasi yang kuat, dan jaringan bisnis yang solid untuk menjalankan tugas ini,” tegasnya.

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

 

PBNU memiliki jaringan organisasi yang merata hingga ke tingkat desa dan lembaga pelayanan masyarakat di berbagai sektor di seluruh Indonesia. Hal ini dianggap sebagai saluran efektif untuk mendistribusikan manfaat dari pemanfaatan sumber daya ekonomi yang diberikan oleh pemerintah kepada ormas.

 

Namun, di balik potensi manfaatnya, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang oleh ormas. Gus Yahya menjamin bahwa PBNU akan menyiapkan struktur bisnis dan manajemen yang memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang tersebut.

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *