Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Heboh! Puluhan Guru Honorer Ungkap 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK Langkat

Heboh! Puluhan Guru Honorer Ungkap 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK Langkat

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri puluhan guru honorer (Para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Foto Dilansir dari: raelitas online.id

HarianBatak pos.com-Puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat mengejutkan publik dengan menghadirkan 121 bukti kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Para guru ini mengajukan bukti-bukti tersebut dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu pagi.

 

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh para penggugat yang merupakan guru honorer serta kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Namun, ketidakhadiran tergugat dan tergugat intervensi dalam sidang ini menambah ketegangan di ruang sidang.

Polresta Deli Serdang dan Tim Gabungan Amankan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme dengan Kondusif

 

Menurut Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, ketidakhadiran tergugat menunjukkan ketidaktaatan pada hukum dan ketidaksiapan menghadapi gugatan yang diajukan. “Ini adalah bentuk ketidakpatuhan dan menunjukkan bahwa tergugat tidak siap untuk menghadapi kenyataan bahwa kecurangan telah terjadi,” ujarnya.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan awal yang dilakukan para guru honorer ke berbagai instansi, termasuk Polda Sumut, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kementerian Pendidikan. Dua kepala sekolah di Kabupaten Langkat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait seleksi PPPK.

Pejabat di Rumah Sakit Umum Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Mobil Tak Ditahan Polda Sumut

 

Dalam sidang pembuktian ini, para penggugat mengajukan bukti surat yang menunjukkan adanya maladministrasi dan keberadaan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat 2023. “Kami telah mengajukan 121 bukti yang menunjukkan kecurangan dan penyimpangan yang terjadi. Namun, untuk bukti P-18 hingga P-121, harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya,” kata Irvan.

 

Para penggugat juga menuntut pembatalan pengumuman hasil seleksi yang diumumkan oleh Bupati Langkat serta meminta agar hasil seleksi berdasarkan tes CAT (Computer Assisted Test) diumumkan kembali.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *