Berita Headline
Beranda » Berita » Heboh! Siswi Berprestasi SMA Negeri 8 Medan Tidak Naik Kelas, Diduga Akibat Laporan Pungli dan Korupsi Orangtuanya

Heboh! Siswi Berprestasi SMA Negeri 8 Medan Tidak Naik Kelas, Diduga Akibat Laporan Pungli dan Korupsi Orangtuanya

Pamplet SMAN 8 Medan

Medan-BP : Kasus mengejutkan terjadi di SMA Negeri 8 Medan. Seorang siswi berprestasi, Maulidza Sari Febriyanti, dinyatakan tidak naik kelas. Dugaan kuat menyebutkan bahwa keputusan ini terkait dengan laporan pungli dan korupsi yang diajukan oleh ayahnya, Choky Indra, terhadap pihak sekolah.

 

Pada Sabtu (22/6/2024), Choky Indra hadir di sekolah untuk memprotes keputusan tersebut saat pembagian rapor. Ia menduga, putrinya yang memiliki nilai akademik yang sangat baik di kelas XI MIA 3, dinyatakan tinggal kelas sebagai balasan atas laporannya ke polisi terkait dugaan pungli dan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

 

“Saya sudah melaporkan kepala sekolah atas dugaan korupsi dan pungli. Karena saya tidak mau berdamai, saya menduga anak saya jadi korban dengan dibuatnya tinggal kelas, meskipun alasan resminya adalah absen yang banyak,” ujar Choky.

 

Dari pantauan Tribun-Medan.com, nilai rapor Maulidza melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Beberapa mata pelajaran seperti Pendidikan Agama Islam dan Prakarya mendapatkan nilai A. Namun, tetap tertulis bahwa Maulidza harus tinggal di kelas XI dengan catatan untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

 

Maulidza mengaku sudah tiga kali dipanggil kepala sekolah untuk ditanya soal laporan ayahnya. “Dua minggu lalu saya ditanya lagi, bagaimana saya bisa menolong kamu? Masalahnya absensi saya, yang sebetulnya masih dalam batas wajar, 10 persen absen, tapi saya malah tidak naik kelas,” ungkap Maulidza.

 

Sebelumnya, Choky telah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar. Laporan tersebut diperkuat dengan balasan dari Polda Sumut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April lalu.

 

“Peraturan menteri dan pemerintah jelas dilanggar. Kepala Sekolah harus membuat RAPPS dulu sebelum mengutip uang SPP, namun ini tidak dilakukan,” jelas Choky. 

 

Ia juga menyinggung soal anaknya yang harus membayar uang SPP penuh tanpa mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu per bulan, yang seharusnya ditujukan untuk keluarga miskin.

 

Pihak sekolah sendiri bungkam saat dimintai keterangan. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan penjelasan. “Gak tahu, Pak,” katanya sebelum menghindar ke ruangan. Kepala Sekolah SMA Negeri 8 juga tidak berada di tempat dan berjanji akan memberikan keterangan pada Senin mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan