MEDAN – BP: Program parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan sejak 1 Juli 2024, membuat geger warga luar kota. Mereka merasa dipaksa membayar biaya parkir berlangganan sebesar Rp130 ribu meskipun hanya berkunjung sesekali ke Kota Medan.
Salah satu pengguna TikTok dengan akun @ague195, mengungkapkan kekesalannya karena diharuskan membayar biaya parkir berlangganan yang dinilainya tidak masuk akal. “Kami yang tinggal di kampung dipaksa harus berlangganan parkir Rp130 ribu sementara ke Medan itu sekali-sekali,” keluhnya dalam sebuah video viral.
Pemilik akun tersebut bahkan menceritakan bahwa dirinya diusir saat parkir di daerah Kesawan karena tidak membayar biaya parkir berlangganan. “Kita diusir dari TipTop. Aneh liat peraturan di Medan, nggak masuk akal. Tolong dong diperjelas, untuk Kota Medan atau untuk kota diluar Medan,” tambahnya.
Kepala Pengawas Pelaksanaan Parkir Berlangganan, Richard Medi Simatupang, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Medan. “Sekarang aturannya sudah jelas, semua jalan di Kota Medan ini harus menggunakan parkir berlangganan jika mau memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Richard menjelaskan bahwa petugas parkir telah memberikan penjelasan mengenai program tersebut dengan baik dan sopan. “Petugas menjelaskan terlebih dahulu tentang program parkir berlangganan secara sopan,” jelasnya.
Bagi pengendara yang tidak ingin membayar biaya parkir berlangganan, Richard menyarankan untuk memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang tidak termasuk area jalan Kota Medan, seperti mall.
Program parkir berlangganan ini sesuai dengan hasil rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu. Biaya parkir berlangganan di Kota Medan adalah Rp90 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130 ribu per tahun untuk mobil pribadi, dan Rp168 ribu per tahun untuk kendaraan roda enam seperti truk dan bus.
Komentar