MEDAN-BP: Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengumumkan program baru yang menghebohkan: juru parkir (jukir) di Kota Medan akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Program parkir berlangganan ini mulai diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan jukir dan efisiensi retribusi parkir di Kota Medan.
Program Inovatif untuk Ulang Tahun Kota Medan ke-434
Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434, Bobby Nasution menyatakan bahwa pihak ketiga yang menaungi para jukir diminta untuk merekrut juru parkir baru yang resmi untuk program parkir berlangganan. Saat ini, terdapat 1700 jukir yang terdaftar dan akan diseleksi ulang untuk program ini.
“Program parkir berlangganan ini masih tahap uji coba. Masyarakat yang belum mau berlangganan masih diperbolehkan,” ujar Bobby pada Senin (1/7/2024).
Juru Parkir Mendapatkan Upah Tetap
Gaji jukir yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per bulan belum termasuk potongan BPJS dan lainnya. Dengan adanya program ini, masyarakat Medan tidak perlu lagi membayar parkir kepada jukir di lapangan.
“Masyarakat perlu tahu jukir ini sudah digaji oleh pemerintah. Jadi tidak perlu bayar parkir pakai berantem. Kalau ada bahasanya masih kasihan pada jukir, enggak usah kasihan lagi karena sudah kita gaji,” tegas Bobby.
Parkir Berlangganan: Efisiensi dan Inovasi
Harga tarif parkir berlangganan ini cukup terjangkau dengan biaya Rp 90 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp 130 ribu per tahun untuk mobil pribadi, dan Rp 168 ribu per tahun untuk truk dan bus. Sistem ini diharapkan dapat mencegah kebocoran retribusi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Parkir berlangganan ini satu di antara ide inovatif kita. Kita juga menjaga agar tidak ada kebocoran retribusi dan PAD,” jelas Bobby.
Tempat Pembelian Stiker Parkir Berlangganan
Untuk membeli stiker parkir berlangganan, warga dapat mendatangi beberapa titik yang telah disediakan, seperti di Pengujian Pinang Baris, Taman Ahmad Yani, dan Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair. Syaratnya cukup dengan membawa fotokopi KTP, STNK, dan foto kendaraan tampak depan.
Implementasi di 145 Titik Wilayah Retribusi Parkir
Program ini berlaku di 145 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan, mencakup jalan-jalan utama seperti Jl. Merak Jingga, Jl. HM. Yamin, Jl. Veteran, dan Jl. Zainul Arifin.
Dengan langkah inovatif ini, diharapkan program parkir berlangganan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan juru parkir.
Komentar