Ekbis Peristiwa
Beranda » Berita » Helena Lim Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Tipikor

Helena Lim Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Tipikor

Helena Lim Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Tipikor
Helena Lim Hadapi Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Negeri Tipikor

Jakarta, Harian Batakpos.com – Crazy Rich PIK Helena Lim tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada Senin, (2/9/2024), untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah. Helena, yang datang dengan mengenakan baju dan celana hitam, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.44 WIB sambil mengenakan masker.

Agenda sidang hari ini mencakup pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Informasi sementara menunjukkan bahwa dua orang saksi akan dihadirkan dalam sidang kali ini. Helena Lim menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Saat itu, Helena dikenal sebagai Manajer dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Sebagai Beneficial Owner dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange, Helena dituduh memberikan bantuan kepada beberapa pihak, termasuk Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin dan Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa, dalam tindak pidana pencucian uang. Dugaan pencucian uang tersebut melibatkan penempatan, transfer, pengalihan, dan perubahan bentuk dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Helena Lim diduga membantu menukarkan uang dari Rupiah menjadi mata uang asing (Dollar Amerika dan Dollar Singapura) dan kemudian mengirimkannya kepada Harvey Moeis untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300.003.263.938.131.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Helena menerima uang dalam bentuk rupiah dari berbagai perusahaan, kemudian menukarkannya menjadi mata uang asing dan mentransfernya ke Harvey Moeis. Helena dituduh melakukan transaksi tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, seperti melengkapi Kartu Identitas Penduduk dan laporan transaksi di atas US$ 25.000.

Terakhir, Helena juga dituduh sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan bersama para terdakwa lainnya.

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan