Jakarta, HarianBatakpos.com – Helena Lim, terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, (21/8/2024). Sidang ini menandai langkah awal dari proses hukum yang dihadapi Helena Lim, yang juga dikenal sebagai tokoh kaya dari Pantai Indah Kapuk.
Menurut informasi yang dilansir oleh CNBC Indonesia, Helena Lim tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 10:05 WIB, mengenakan kemeja dan celana hitam. Dalam sidang perdana ini, Helena Lim akan menghadapi pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan pengelolaan hasil kerjasama sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus korupsi timah sejak Maret 2024. Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT QSE, diduga terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana terkait sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Kasus ini juga melibatkan dugaan pencucian uang, di mana Helena diduga memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR), namun sebenarnya menguntungkan dirinya sendiri dan para tersangka lainnya.
Proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Helena Lim selesai pada 12 Agustus 2024, dan berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana ini merupakan langkah penting dalam rangkaian proses hukum yang akan dilalui Helena, yang kini bergabung dengan terdakwa kasus korupsi timah lainnya seperti Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024. Tim Penuntut Umum kini akan fokus pada penyelesaian berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang mencakup periode 2015 hingga 2022.
Komentar