Medan-BP: Puluhan juru parkir (jukir) turun ke jalan melakukan aksi demo ke Balai Kota Medan, Senin (29//4/2024).
Para jukir melakukan aksi demo dengan membentangkan spanduk dengan kalimat kebijakan Wali Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menambah pengangguran di Kota Medan dan mematikan pekerjaan rakyat kecil yang hidup pas-pasan untuk membiayai sejengkal perut. jukir juga terancam pengangguran dan Wali Kota harus mencabut ke bijakan meniadakan parkir konvensional terhitung bulan April 2024.
Setelah itu, aksi penangkapan yang dilakukan terhadap para jukir di Kota Medan, tidak dilakukan lagi karena adanya ancaman penangkapan membuat resah juru parkir di kota Medan.
Dedy Harvei Suhery selalu kordinator aksi dalam orasinya minta petugas Dinas Perhubungan dan Kepolisian menghentikan aksi penangkapan terhadap juru parkir di Medan. Jika masih ada yang melakukan penangkapan terhadap jukir kami akan turun kembali dengan jumlah yang lebih besar dan melakukan upaya hukum.
Setelah itu Kordinator Aksi itu juga menuju Gedung DPRD Kota Medan untuk menindaklanjuti tentang penghentian penangkapan petugas jukir dan meninjau kembali menggratiskan biaya parkir diseluruh lokasi parkir dan menerapkan sistem elektronik e-parking.
Kebijakan
Seperti pemberitaan sebelumnya kebijakan Pemko Medan yang mulai diberlakukan terhitung, Selasa 2 April 2024 itu, semakin membuat gerah para juru parkir karena resiko pekerjaan itu berujung penangkapan oleh pihak Kepolisian dengan tudingan melakukan kegiatan Pungutan Liar (pungli) bahkan sudah puluhan orang para jukir yang ditangkap walaupun ujung-ujungnya dilepaskan dengan diintimidasi tidak melakukan kegiatan parkir lagi.
“Bagaimana kami meninggalkan pekerjaan kami sebagai jukir. Sekarang ini mencari pekerjaan sulit dan susah dan terancam tidak memiliki pekerjaan lagi. Dari parkir tepi jalan inilah kami menghidupkan keluarga dan menyekolahkan anak-anak walaupun dengan pas-pasan dan kerja keras di bawah panasnya terik matahari, ” jelas Pak Ucok di Jalan Asia Medan kepada harianbatakpos.com, Selasa (23/4/2024) terkait kebijakan Pemko Medan yang menggratiskan parkir tepi jalan (konvensional) tersebut. (BP/EI)
Komentar