Galat basis data WordPress: [Error writing file '/tmp/#sql-temptable-a119e-ceef6-5dba6.MAD' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Error writing file '/tmp/#sql-temptable-a119e-ceef6-5dba7.MAD' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

HGU PTPN 2 Kwala Bingai Disoal Masyarakat Adat, Manager PTPN 2 Kita Tempuh Jalur Hukum - Harianbatakpos.com
Uncategorized
Beranda » Berita » HGU PTPN 2 Kwala Bingai Disoal Masyarakat Adat, Manager PTPN 2 Kita Tempuh Jalur Hukum

HGU PTPN 2 Kwala Bingai Disoal Masyarakat Adat, Manager PTPN 2 Kita Tempuh Jalur Hukum

Masyarakat adat rakyat penunggu berkat tanah kampung durian selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTP2 kawasan Kampung Durian Selemak Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. BP/Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung  Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat yang berada di HGU PTPN2 kawasan Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/3/2022).

Dalam aksi tersebut Muhammad Sabron Pimpinan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung Durian Selemak Desa Petumbukan, menyebutkan pihaknya berkeinginan bertemu dengan PTPN2 terkait hak ulayat atas tanah yang berada di HGU PTPN2.

“Kegiatan warga pada hari ini, kami mau bersosialisasi dengan pihak PTPN2. Selama ini ada ketimpangan ketimpangan yang tidak jelas masalah HGU. Sedangkan kami menyatakan berkasan kami ada, surat surat bersejarah yang mempunyai kronologis yang sah, ” ujar Sabron.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

203 hektar lahan HGU diklaim

Sabron juga menyebutkan niat mereka baik, namun tidak ditanggapi PTPN2. “Padahal niat kami sebenarnya baik bukan mengadakan anarkis ataupun membuat kerusuhan. Yang jelas kami itu sebagai masyarakat adat mempunyai adat di Kabupaten Langkat ini sebagai adat yang bermartabat, ” katanya.

Dipaparkan Sabron, bahwa pada 2006 lahan yang diklaim seluas 203 hektar yang telah dikelola masyarakat, “tapi 2020, September itu dihancurkan tanpa ada mediasi. Maka kami sangat kecewa, itu adalah penghidupan masyarakat adat Durian Selemak,” tuturnya sambil menunjukkan berkas pendukung hak ulayat masyarakat adat.

Sementara Manager Kebun Kwala Madu PTPN2, Irwan menyebutkan kegiatan mereka untuk menegaskan lahan di Durian Selemak merupakan bagian dari HGU PTPN2.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

“Hari ini kegiatan PTPN2 dalam rangka mempertahankan HGU yang telah kita tanam tebu dua tahun yang lalu, ” ujar Manejer Kwala Madu.

Menurut Irwan, HGU di wilayah Durian Selemak Desa Petumbukan berakhir pada tahun 2025, “kalo lokasi ini 156 hektar, lokasi yang mau dimasuki pengarap ini,” katanya.

Manejer Kwala Madu ini juga menyarankan kepada pihak yang mengklaim HGU PTPN2 untuk melakukan proses hukum.

“Kalau mereka merasa ini lahannya, silakan tempuh jalur hukum. silakan dia melaporkan PTPN2 ke pihak yang berwajib. Nanti kita mediasi siapa pemilik sah lahan yang kita tanam tebu ini, ” pungkas Irwan.

Usai berorasi warga di lahan HGU PTPN2, perwakilan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Berkat Tanah Kampung  Durian Selemak Desa Petumbukan menemui Fraksi PDIP di DPRD Langkat.

10 orang perwakilan masyarakat adat tersebut ditemui Wakil Ketua DPRD Langkat Pimanta Ginting,dan  Sandrak Manurung, mereka menyampaikan keluhannya dan mengklaim bahwa lahan PTPN2 di kawasan Kampung Durian Selemak merupakan bagian dari hak ulayat mereka.

Kemudian Wakil Ketua Fraksi PDIP, Pimanta Ginting menyebutkan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang di sampaikan masyarakat adat dengan membawa persoalan ini ke Komisi A.

“Kehadiran mereka ke Fraksi PDI Perjuangan kami apresiasi, dan pertemuan ini akan kami lanjutkan ke Komisi A yang menangani pemerintahan, hukum dan HAM,” ujar Pimanta Ginting. (BP/SS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *