Medan, harianbatakpos.com – HMI Sumut mendapatkan informasi dugaan Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Kwala Gunung melalui Kepolisian Resor Simalungun (Polres Simalungun) kepada Helarius Gultom.
Atas itulah, HMI dan masyarakat di Simalungun melakukan aksi demo di Mapolda Sumut Jumat (18/7/2025) dan mendesak Kapolda Sumut mencopot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun.
“Kami minta Bapak Kapolda Sumut Copot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun. Karena mereka tidak profesional dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan menetapkan H Gultom tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Fikri Ihsan Hasri Rangkuti Bendahara Umum HMI Sumut.
Perlu diketahui bersama jika Helarius Gultom merupakan salah satu dari ratusan pejuang yang sedang melindungi hak atas tanahnya yang berada di Nagori Bosar Galugur, Kec. Tanah Jawa, Nagori Maria Hombang, Nagori Pokan Baru, Kec. Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun
Dugaan kriminalisasi tersebut memiliki keterhubungan antara sengketa tanah PT. Kwala Gunung dengan Forum Komunikasi Pertani (FKM), dan Helarius Gultom selaku anggota FKM di fitnah melakukan tindak pidana pengancaman 04 Juni 2025 sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) KJHP kepada Vander Kapellen Nadapdap perwakilan dari (PT. Kwala Gunung).
“Fitnah tersebut difasilitasi oleh Polres Simalungun, sehingga Helarius Gultom dipanggil untuk dimintai keterangannya pada 03 Juli 2025. Namun beberapa hari setelahnya Helarius Gultom ditetapkan sebagai tersangka, dan dipanggil kembali pada 11 Juli 2025 sebagai tersangka, hal tersebut merupakan kejanggalan dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Kejanggalan dimaksudkan yaitu Vander Kapellen Nadapdap membuat laporan polisi pada 04 Juni 2025 dan talam tempo sebulan laporan itu langsung naik tersangka.
“Ini memperkuat adanya dugaan persekongkolan jahat antara Vander Kapellen Nadapdap dengan Polres Simalungun karena proses penyelidikan dan penyidikan hanya dilakukan selama 1 bulan,” tambahnya.
Selain itu terdapat tindakan pengabaian kepentingan Helarius Gultom selaku terlapor, hal itu terjadi pada saat Helarius Gultom menghadirkan beberapa saksi untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
“Namun penyidik yang memeriksa perkara tersebut enggan memeriksa dan mengambil keterangan saksi yang dihadirkan oleh Helarius Gultom,” tuturnya.
Atas ringkasnya waktu penyelidikan dan penyidikan serta tindakan pengabaian yang dilakukan oleh penyidik Polres Simalungun, Badko HMI Sumut menduga jika proses penegakan hukum tidak mengedepankan prinsip profesional, transparan dan akuntabel serta tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Kami meminta Bapak Kapolda Sumut copot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun. Kami menduga ada persengkokolan jahat antara pelapor dan Kasatreskrim maupun Kapolres,” ucapnya.
HMI Sumut akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan melaporkan Kapolres dan Kasatresktim ke Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM), Kapolri, Gubsu, DPRD Sumut.
“Kami minta agar segera ditindak Kapolres dan Kasatresktimnya. Kami memohon penanganan pengaduan ini harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat,” terangnya.
Tim dari Propam Polda Sumut Kompol Sofyan mengaku akan menindaklanjuti dumas dari H Gultom dan HMI.
“Nanti kami cek lagi sudah sejauh mana dumas itu. Polisi yang benar akan bertindak dengan benar, polisi tidak benar maka akan berbuat tidak benar,” terangnya.(BP7)
Komentar