Nasional
Beranda » Berita » Honorer Terkendala Sertifikat, Ketua PHK2I Sarankan Pilih Formasi Tanpa Syarat Keahlian di Pendaftaran PPPK 2024

Honorer Terkendala Sertifikat, Ketua PHK2I Sarankan Pilih Formasi Tanpa Syarat Keahlian di Pendaftaran PPPK 2024

PPPK 2024, BP/AC

Jakarta, Harianbatakpos.com – Banyak tenaga honorer terkendala dalam pendaftaran PPPK 2024 karena tidak memiliki sertifikat keahlian, sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf (h) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, khususnya untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan ini penting mengingat banyak honorer di Indonesia, termasuk di berbagai daerah, masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Ketentuan sertifikasi ini ditetapkan oleh Menteri, seperti yang dijelaskan dalam Ayat (4) PermenPANRB tersebut, bahwa pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi dapat mendapatkan penambahan nilai dalam seleksi Kompetensi Teknis. Penambahan nilai dan bobot sertifikat kompetensi ini akan diusulkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) dan mendapat persetujuan dari Menteri.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, menyampaikan bahwa banyak honorer tenaga teknis yang tidak memiliki sertifikat keahlian, sehingga mereka kesulitan melakukan resume di sistem pendaftaran PPPK 2024. Banyak di antara mereka kebingungan karena beberapa formasi mempersyaratkan sertifikat komputer sebagai bukti keahlian.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Sebagai solusi, Sahirudin menyarankan rekan-rekannya untuk mencari formasi yang tidak memerlukan sertifikat dan menyesuaikan ijazah dengan lowongan jabatan yang tersedia.
“Saya telah mengarahkan rekan-rekan untuk mencari posisi yang tidak mensyaratkan sertifikat,” kata Sahirudin, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I).

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan lintas dinas atau SKPD, selama masih dalam satu instansi. Tidak perlu terpaku pada formasi di tempat pengabdian saat ini. Beberapa jabatan, seperti SPMA, SMK, atau STM, memang mensyaratkan sertifikat, tetapi untuk posisi pengadministrasi pemula tidak ada prasyarat tersebut.

Sahirudin juga menegaskan pentingnya bagi seluruh honorer K2 untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN. Menurutnya, persyaratan jabatan sudah diserahkan kepada instansi pembina, dan hal ini termasuk dalam analisis jabatan yang sesuai dengan sistem merit.

“Teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD atau BKPSDM jika mengalami kesulitan dengan formasi jabatan,” tutupnya.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan