Kota Medan
Beranda » Berita » Hore !!! Satpol PP Deli Serdang Robohkan 6 Unit Bangunan Kios Diduga Tanpa PBG di Pasar Gambir

Hore !!! Satpol PP Deli Serdang Robohkan 6 Unit Bangunan Kios Diduga Tanpa PBG di Pasar Gambir

Petugas Satpol PP Deli Serdang merobohkan ena unit bangunan diduga tanpa PBG.(Istimewa).

Medan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang akhirnya merobohkan 6 unit bangunan (kios) yang berada di Pasar Gambir, Tembung Senin (24/62/24) pagi.

Bangunan itu dirobohkannya diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Petugas merobohkan dengan menggunakan satu unit alat berat excavator (bego), puluhan petugas Satpol PP melakukan eksekusi bangunan kios dengan disaksikan oleh pihak kuasa hukum, aparat kecamatan, Babinsa, dinas perhubungan, kepolisian Polsek Medan Tembung serta masyarakat setempat.

Pantauan awak media, saat dimulai eksekusi bangunan kios, bahkan sempat terjadi keributan antara petugas Satpol PP dengan beberapa orang yang diduga ‘suruhan’ pemilik bangunan kios mencoba menghalangi tindakan eksekusi sang petugas.

Keluarga Besar Trisula Kopasgat Gelar Pembagian Makanan Gratis untuk Lansia Setiap Minggu di Medan

Namun untuk kelancaran eksekusi ini, para petugas langsung bertindak tegas dengan mengusir orang orang itu keluar dari lokasi tersebut. “Keluar, keluar!,” bentak petugas.

Pembongkaran atau eksekusi bangunan kios yang diduga ilegal yang disebut-sebut milik Kur alias Ak.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Deli Serdang M Awal Kurniawan, sebelum melakukan eksekusi telah terlebih dahulu memberikan surat peringatan serta pemberitahuan kepada sang pemilik bangunan kios supaya membongkar sendiri bangunan yang dianggap ‘bermasalah’.

Akan tetapi, hingga hari ini bangunan tersebut belum juga dibongkar pemiliknya. Sehingga tindakan eksekusi harus dilakukan.

Wali Kota Diminta Copot Dirop PUD Pasar Medan

“Iya sudah pernah kita proses, pernah kita segel, pernah kita ingatkan secara lisan, kita kasih surat peringatan supaya itu dibongkar sendiri,” terang M Awal Kurniawan kepada awak media di lokasi eksekusi, Senin (24/6/2024).

Bangunan kios itu, selain diduga tidak memiliki izin bangunan juga melanggar garis sempadan bangunan atau GSB.

“Kami pastinya akan tegas dengan bangunan yang tidak memiliki PBG,” terangnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Deliserdang diminta menindak enam bangunan kios diduga tanpa izin berdiri di depan area Perluasan Pasar Gambir Tembung. Pasalnya, para pedagang protes, Kamis (16/5/2024) lalu.

Para pedagang dan pengelola perparkiran meminta agar pihak aparat terkait seperti Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa Percut Sei Tuan untuk segera menghentikan pembangunan kios yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Mereka juga sudah ke kantor camat dan sudah di lakukan mediasi di Kantor Desa Bandar Klippa yang dihadiri oleh Kur alias Ak selaku pemilik, tetapi hasilnya nihil.

Dari hasil pertemuan mediasi yang dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Harun Indra Mulia dan disaksikan oleh Kades Bandar Klippa Suripno, dan Bhabin Kamtibmas Aiptu Z Affan, pihak pemilik Kur alias Ak tidak dapat menunjukkan surat izin-nya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan