HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon belum mengakhiri polemik. Hotman Paris, melalui pernyataannya, menekankan bahwa meskipun status Pegi telah dicabut atas dasar pelanggaran hukum acara, proses hukum masih bisa berlanjut.
Sorotan Hotman Paris Terhadap Putusan Pengadilan
Setelah putusan yang menetapkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah, Hotman Paris menyoroti aspek substansi dari kasus ini. Ia mengingatkan bahwa penuntutan terhadap Pegi Setiawan masih mungkin dilanjutkan apabila penyidik dapat memperbaiki kekurangan dalam hukum acara.
Seperti disadur dari laman Sindonews.com, “Keputusan hakim hanya mencabut status tersangka berdasarkan pelanggaran hukum acara. Artinya, penyidikan dapat berlanjut dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur, termasuk memanggil Pegi sebagai saksi atau mengembalikannya sebagai tersangka,” jelas Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.
Potensi Lanjutan Penyidikan
Hotman Paris menjelaskan bahwa meskipun Pegi Setiawan saat ini tidak berstatus tersangka, polisi masih memiliki kemungkinan untuk memanggilnya kembali dalam kapasitas sebagai calon tersangka atau saksi. Hal ini dapat membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan Vina Cirebon.
“Secara substansi, Pegi Setiawan belum dapat dianggap bebas dari perkara ini. Keputusan hanya berkaitan dengan aspek teknis prosedural hukum acara. Jika penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses, Pegi dapat kembali dipanggil untuk dimintai keterangan dan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dengan proses hukum yang berlaku,” tambah Hotman Paris.
Dalam konteks ini, Hotman Paris juga menegaskan pentingnya konsistensi dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus hukum yang sensitif. Ia mengimbau agar pihak berwenang tetap menjaga integritas dalam melakukan penyidikan, serta memastikan bahwa semua langkah hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus Pegi Setiawan terkait dengan kematian Vina Cirebon masih menyisakan banyak pertanyaan. Dengan putusan praperadilan yang kontroversial ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum masih berlangsung dan keputusan akhir belum tercapai.
Komentar