Medan, harianbatakpos.com – Masyarakat Cinta Keadilan menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja Medan Jumat (28/2/2025).
“Kita ini demo terpaksa, harusnya ayah korban (B Sinaga) ini cari duit sekarang, ayahnya hanya seorang pedagang telur, namun Karena kita terpanggil atas adanya dugaan Penggelapan Handphone dan Obstruction Of Justice yang dilakukan Oknum Penyidik Pembantu (juper) Polsek Medan Sunggal berinisial TA terhadap barang bukti handphone milik anaknya korban pembunuhan,” kata Steven Sihotang.
Anehnya, TA yang diduga melakukan penggelapan dan Obstruction of Justice ini lulus Program Perwira SIP tahun 2025 dengan jalur penghargaan atau (HAR).
“Kami mendesak Kapolda, Irwasda, Dir Krimum dan Kabid Propam segera menindak dan memeriksa TA. Sesuai dengan tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/33/II/2025 Subbagyanduan,” katanya.
Jika aspirasi itu tidak ditanggapi dan terlapor TA tidak ditindak, maka massa akan melaksanakan aksi serupa di Mabes Polri di Jakarta.
Setelah menyampaikan orasi, tampak seorang Petugas kepolisian berpakaian Provost mengarahkan agar ayah korban dan nenek Korban masuk kedalam untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan nya secara langsung.
Barita sinaga menerangkan sudah diterima oleh pihak Propam Polda Sumut.
“Benar kami sudah masuk kedalam ruangan Bidpropam Polda Sumut, dan berbicara dengan pihak Bidpropam Polda Sumut, dimana pengaduan saya dilimpahkan ke Urgakkum namun belum ada tindak lanjut karena menurut petugas yang piket di ruangan urgakkum harus menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ditempat lain kuasa hukum korban Marudut H Gultom, SH menyampaikan, Kapolda Sumut harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap Oknum TA ini.
“Jika ini dibiarkan akan muncul oknum oknum baru ditubuh Polri yang dapat merusak citra dan nama baik Polri, Kapolri sudah sampaikan jangan tunggu viral baru bergerak, ini salah satu contoh kasusnya jangan menunggu viral baru bergerak, apa lagi kasus ini menyangkut nama baik institusi Polri,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita tidak kunjung diberikan.(BP7).
Teks foto : massa ketika melakukan aksi di Mapolda Sumut.(Istimewa).
Komentar