Religi
Beranda » Berita » Hukum dan Syarat Mahar dalam Pernikahan yang Wajib Diketahui

Hukum dan Syarat Mahar dalam Pernikahan yang Wajib Diketahui

Hukum dan Syarat Mahar dalam Pernikahan yang Wajib Diketahui
Ilustrasi mahar. (Foto: Unsplash)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Hukum mahar dalam pernikahan Islam menjadi bagian penting yang wajib dipahami oleh setiap pasangan Muslim. Mahar bukan sekadar simbol cinta atau pemberian biasa, melainkan merupakan syarat sahnya akad nikah dalam ajaran Islam. Mahar atau maskawin wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Menurut ajaran Islam, hukum mahar dalam pernikahan Islam adalah wajib. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan bahwa maskawin harus diberikan kepada wanita dengan penuh kerelaan. Dalam perspektif fiqih, mahar disebut juga dengan ṣidāq, yang artinya bentuk kesungguhan seorang pria untuk menikahi wanita yang dicintainya.

Dalam buku Fikih Pernikahan karya Achmad Ngarifin dijelaskan bahwa hukum mahar dalam pernikahan Islam adalah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita. Mahar harus berupa barang yang suci, bermanfaat, dapat diserah-terimakan, bernilai, serta halal. Ini menjadi dasar agar pernikahan tidak hanya sah secara hukum syariat tetapi juga membawa keberkahan.

Jadwal Puasa 9 dan 10 Muharram 2025, Ini Tanggal Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah

Mahar juga menjadi wujud konkret bahwa pernikahan dalam Islam memperhatikan keadilan dan kemaslahatan dua belah pihak, bukan hanya dominasi satu pihak. Rasulullah SAW sendiri menganjurkan agar mahar tidak memberatkan, sebagaimana sabda beliau: “Berikanlah walaupun hanya cincin dari besi.” Ini menunjukkan bahwa hukum mahar dalam pernikahan Islam tidak menetapkan nominal tertentu, selama pihak wanita ridha menerimanya.

Namun demikian, terdapat pula jenis-jenis mahar yang dilarang dalam syariat. Beberapa jenis mahar yang tidak sah menurut hukum mahar dalam pernikahan Islam antara lain: mahar dari barang yang haram seperti khamr dan daging babi, mahar dengan barang cacat, mahar yang diberikan kepada ayah pihak perempuan, serta mahar yang bercampur dengan praktik jual beli.

Mahar yang sah juga tidak boleh berasal dari barang curian atau ghasab. Bahkan, jika mahar itu berupa barang yang tidak dapat diserahterimakan seperti ikan di laut atau burung di udara, maka hukum mahar dalam pernikahan Islam menganggapnya tidak sah.

Islam juga menghapus praktik zaman jahiliyah yang mewajibkan mahar diserahkan kepada wali perempuan. Dalam ajaran Islam, hak atas mahar sepenuhnya milik istri sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hak miliknya. Ini sekaligus menguatkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga sebagaimana dijelaskan dalam QS An-Nisa ayat 34.

Empat Bulan Haram dan Hikmahnya, Waktu Terbaik Perbanyak Amal Saleh

Kesimpulannya, memahami hukum mahar dalam pernikahan Islam sangat penting agar akad nikah sah dan membawa keberkahan. Mahar yang sah mencerminkan penghormatan kepada wanita serta kesungguhan pria dalam membangun rumah tangga. Oleh karena itu, calon pengantin harus memahami jenis dan syarat mahar agar tidak menyalahi prinsip syariat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *