Selebritis
Beranda » Berita » Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam: Penjelasan Lengkap dari Berbagai Mazhab

Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam: Penjelasan Lengkap dari Berbagai Mazhab

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Pembatalan pertunangan antara Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana baru-baru ini telah memunculkan pertanyaan tentang hukum mengembalikan seserahan dalam Islam. Bagaimana pandangan dari berbagai mazhab terkait dengan kasus ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Mengembalikan Seserahan Menurut Mazhab Hanafi

Seperti disadur dari laman Suara.com, Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan yang diberikan oleh pihak laki-laki pada saat prosesi lamaran dianggap sebagai hibah.

Dalam konteks ini, pihak yang memberikan hibah berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut selama barang hibah masih utuh dan belum mengalami perubahan yang signifikan. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa jika seserahan masih ada dan tidak rusak, pihak pelamar berhak untuk mengembalikannya.

Profil Maia Estianty Musisi, Pebisnis, Ibu Hebat dengan Gaya Hidup Sederhana

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mereka, seserahan dapat dikembalikan jika pembatalan pernikahan dilakukan oleh pihak perempuan. Namun, jika pembatalan pernikahan dilakukan oleh pihak laki-laki, maka meskipun barang seserahan masih utuh, pihak laki-laki tidak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hambali

Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa barang yang telah dihibahkan tidak dapat diminta kembali oleh pihak yang menghibahkan setelah adanya akad hibah. Mereka menganggap bahwa hibah memiliki kedudukan yang tetap setelah diterima oleh penerima, kecuali dalam kasus di mana penghibah adalah ayah yang memberikan hibah kepada anaknya.

Mayoritas Umat Islam di Indonesia Mengikuti Mazhab Syafi’i

Di Indonesia, mayoritas umat Islam mengikuti mazhab Syafi’i. Berdasarkan pandangan ini, Muhammad Fardhana sebagai pelamar seharusnya tidak memiliki hak untuk mengembalikan seserahan yang telah dihibahkan oleh Ayu Ting Ting.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah dalam Islam sangat tergantung pada mazhab yang dianut. Setiap mazhab memiliki pandangannya sendiri tentang hak meminta kembali seserahan, baik dari segi proses hukum maupun kondisi barang hibah itu sendiri.

Profil Vincent Rompies, Presenter Hits yang Punya Banyak Talenta dan Kekayaan Fantastis

Dalam kasus Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, meskipun pembatalan pernikahan terjadi, seserahan yang telah dihibahkan tidak boleh dikembalikan oleh Fardhana berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum seserahan dalam konteks batalnya sebuah pernikahan dalam pandangan Islam. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ajaran agama dalam menghadapi situasi ini.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *