HarianBatakpos.com – Hukum pertanahan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur kepemilikan, pemanfaatan, dan perlindungan hak atas tanah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik pertanahan yang sering terjadi di berbagai daerah.
Salah satu dasar hukum utama yang mengatur pertanahan di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini mengatur berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Setiap jenis hak ini memiliki batasan dan ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi oleh pemiliknya.
Selain itu, pemerintah terus mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengurangi potensi sengketa tanah.
Namun, permasalahan pertanahan di Indonesia masih cukup kompleks, terutama terkait dengan mafia tanah dan kepemilikan ganda. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilansir dari pastibpn.id berupaya memperketat pengawasan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
Pakar hukum pertanahan menilai bahwa penguatan regulasi dan digitalisasi layanan pertanahan dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah kepemilikan tanah. Masyarakat pun diimbau untuk segera mengurus sertifikasi tanah mereka agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Dengan sistem hukum pertanahan yang lebih baik, diharapkan kepastian hukum bagi pemilik tanah dapat terwujud, serta memberikan dampak positif bagi sektor investasi dan pembangunan di Indonesia.
Komentar