Medan, HarianBatakpos.com – Hukum sedekah saat masih punya utang sering kali menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim. Dalam ajaran Islam, sedekah merupakan tindakan mulia yang sangat dianjurkan, namun ada batasan dan pertimbangan penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang masih memiliki kewajiban utang.
Sedekah adalah perbuatan memberi sesuatu secara sukarela kepada orang yang berhak menerimanya, dengan niat ikhlas untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Tidak ada batasan jumlah maupun waktu dalam melakukan sedekah. Para ulama fikih sepakat bahwa sedekah adalah perbuatan yang dianjurkan dan hukumnya sunnah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280 tentang hukum sedekah saat masih punya utang. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa memberikan kelonggaran kepada orang yang berutang hingga ia mampu membayar merupakan perbuatan yang sangat baik. Bahkan jika utang itu disedekahkan, itu lebih utama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 280:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa sedekah tidak hanya berupa harta, tetapi juga bisa melalui perbuatan baik seperti membantu orang lain, menyingkirkan rintangan dari jalan, atau mendamaikan orang yang berselisih.
Salah satu hadits menjelaskan:
“Hendaknya setiap Muslim bersedekah.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana orang yang tidak memiliki sesuatu bisa bersedekah?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga memperoleh keuntungan dan bersedekah.” Jika tidak bisa, ia dapat menolong orang yang membutuhkan. Bahkan menahan diri dari berbuat jahat pun termasuk sedekah.” (HR Ahmad bin Hambal)
Hadits lain juga menyebutkan berbagai bentuk sedekah: mendamaikan dua orang, membantu menaikkan barang ke kendaraan, hingga melangkahkan kaki ke masjid semuanya adalah bentuk sedekah.
Namun, bagaimana hukum sedekah saat masih punya utang?
Dalam buku Fiqih karya Khoirun Nisa’ M.Pd.I dkk, dijelaskan bahwa hukum sedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang bisa bersifat boleh maupun haram, tergantung situasi. Secara prinsip, membayar utang lebih utama karena hukumnya wajib, sedangkan sedekah bersifat sunnah.
Rasulullah SAW bersabda, jika beliau memiliki emas sebesar Bukit Uhud, beliau akan membagikannya untuk amal sebelum tiga hari, kecuali sedikit yang disimpan untuk melunasi utang (HR Bukhari).
Imam An-Nawawi dalam Minhajut Thalibin menyatakan bahwa seseorang yang masih memiliki kewajiban nafkah atau utang sebaiknya mendahulukan itu sebelum bersedekah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, haram hukumnya bersedekah jika ia membutuhkan hartanya untuk keperluan pokok atau pelunasan utang yang mendesak.
Syekh Khatib As-Sirbini dalam Mughnil Muhtaj juga menekankan bahwa membayar utang harus didahulukan dibanding sedekah. Namun, jika seseorang memiliki cukup harta dari sumber lain untuk membayar utangnya, maka bersedekah tetap diperbolehkan asalkan tidak menunda pelunasan.
Kesimpulannya, hukum sedekah saat masih punya utang dalam Islam adalah diperbolehkan dengan syarat tidak mengabaikan kewajiban utama. Bersedekah memang sangat dianjurkan, tetapi harus dilakukan secara bijak agar tidak menimbulkan mudarat, baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
Komentar