Hukum Sulam Alis dalam Islam dan Pandangan Syariat atas Kecantikan Modern

Medan, HarianBatakpos.com – Hukum sulam alis dalam Islam menjadi topik penting yang sering dipertanyakan oleh kaum muslimah di tengah maraknya tren kecantikan. Aktivitas merias wajah seperti sulam alis, mencukur alis, hingga prosedur kosmetik lainnya semakin menjamur di kalangan wanita modern. Namun, bagaimana Islam memandang hal ini? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sulam Alis dan Hukum dalam Islam
Hukum sulam alis dalam Islam mengacu pada prinsip dasar dalam syariat yang melarang umat Muslim mengubah ciptaan Allah tanpa adanya kebutuhan mendesak. Sulam alis, yang merupakan prosedur tanam pigmen di area alis agar terlihat lebih tebal dan rapi, menjadi perhatian khusus karena menyangkut perubahan bentuk tubuh secara permanen.
Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengubah ciptaan Allah hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan atau alasan medis, seperti memperbaiki bibir sumbing atau mengganti gigi yang rusak. Di luar dari itu, seperti hanya ingin memperindah penampilan alis, maka tindakan tersebut bisa dianggap melanggar prinsip syukur kepada Allah yang telah menciptakan manusia dalam bentuk terbaik.
Pandangan Syariat dan Risiko Kesehatan
Di tengah maraknya tren kecantikan, penting bagi kaum Muslimah untuk memahami hukum sulam alis dalam Islam dari sudut pandang syariat. Rasulullah SAW melarang umatnya mencukur dan mencabut alis hanya demi kecantikan, sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa wanita yang mencabut alis atau meminta dicabutkan, serta yang mentato tubuhnya, termasuk dalam golongan yang dilaknat.
Selain bertentangan dengan ajaran agama, prosedur seperti sulam alis dan mencukur alis juga dapat menimbulkan dampak kesehatan, seperti infeksi kulit dan reaksi alergi akibat bahan kimia atau pigmen yang digunakan.
Mencukur Alis dan Pengecualian dalam Islam
Tak hanya sulam alis, mencukur alis juga menjadi perbincangan di kalangan ulama. Aktivitas ini sering dilakukan sebagai bagian dari prosedur kecantikan. Namun, mencukur alis tanpa alasan medis yang sah tetap dilarang dalam Islam. Hal ini ditegaskan oleh banyak ulama karena termasuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan darurat.
Meski begitu, terdapat pengecualian dalam hukum sulam alis dalam Islam jika seseorang memiliki kondisi medis tertentu, misalnya alis tumbuh tidak teratur, infeksi, atau masalah lainnya yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan. Dalam kondisi tersebut, merapikan atau mengubah bentuk alis diperbolehkan atas dasar maslahat.
Memahami hukum sulam alis dalam Islam sangat penting di era modern ini, terutama bagi kaum Muslimah yang ingin tetap tampil cantik tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Setiap tindakan yang berkaitan dengan perubahan bentuk tubuh harus dipertimbangkan secara matang, bukan hanya dari sisi estetika, tetapi juga dari sisi agama dan kesehatan. Sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli atau ulama sebelum melakukan prosedur kecantikan permanen.
Komentar