Medan, HarianBatakpos.com – Hukum wudhu dengan air ember seringkali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat muslim, terutama saat kondisi tidak memungkinkan menggunakan air mengalir. Wudhu merupakan salah satu bentuk bersuci dalam Islam yang menjadi syarat sah dalam menjalankan salat. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang hukum wudhu dengan air ember?
Dalam buku Sifat Wudhu & Shalat Nabi karya Syaikh Muhammad Fadh dan Syaikh bin Baz, wudhu dijelaskan sebagai menggunakan air suci pada anggota tubuh tertentu sesuai syariat. Allah SWT telah menjelaskan tata cara wudhu dalam surah Al-Maidah ayat 6, yang menjadi dasar perintah berwudhu bagi umat Islam.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki…”
Meski wudhu idealnya menggunakan air mengalir, hukum wudhu dengan air ember tetap sah dilakukan selama airnya suci dari najis. Hal ini ditegaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, bahwa air di bak atau ember tetap dianggap suci selama tidak terkena najis.
“Air bak mandi di rumah kamar mandi anda itu asalnya suci atau tidak? Kerannya suci? Di bak suci? Ya tetap suci berarti (airnya),” jelas Buya Yahya melalui YouTube Al Bahjah TV.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, air yang terkena benda najis, baik yang mengalir maupun menggenang, akan menjadi najis. Namun jika air dalam ember tetap dalam keadaan bersih dan tidak bercampur najis, maka wudhu menggunakan air di ember tetap sah secara syariat.
Syafi’i Hadzami dalam Taudhihul Adillah juga menyatakan bahwa memindahkan air dari bak besar ke bak kecil untuk keperluan wudhu tidak membuat air menjadi musta’mal atau najis. Bahkan jika tangan yang digunakan untuk mengambil air telah tercelup, air tetap bisa digunakan selama tangan tersebut dalam keadaan suci.
Sementara itu, dalam Fiqh As Sunnah oleh Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa air musta’mal, yaitu air yang telah dipakai untuk bersuci, tetap termasuk air yang suci dan mensucikan. Maka dari itu, hukum wudhu dengan air ember tidak bertentangan dengan ajaran Islam selama airnya suci.
Tata Cara Wudhu yang Benar
Berikut ini tata cara wudhu sesuai ajaran Nabi SAW sebagaimana dijelaskan dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al Muqtashid karya Ibnu Rusyd:
-
Membaca niat wudhu
-
Membasuh kedua telapak tangan
-
Berkumur dan memasukkan air ke hidung
-
Membasuh wajah
-
Membasuh kedua tangan hingga siku
-
Mengusap kepala
-
Mengusap telinga
-
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Doa Setelah Wudhu
Setelah wudhu, disunnahkan membaca doa berikut:
“Asyhadu allaa ilaahah illallaah wahdahuu laa syariika lahuu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu wa rosuuluh…”
Artinya: “Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya…”
Sebagai penutup, penting untuk diketahui bahwa hukum wudhu dengan air ember adalah sah menurut syariat Islam asalkan air tersebut suci dan tidak terkena najis. Pemahaman ini sangat membantu umat muslim yang tinggal di tempat dengan keterbatasan air mengalir agar tetap dapat menjalankan ibadah secara sah dan sempurna.
Komentar