Religi
Beranda » Berita » Hukum Wudhu dengan Kutek Menempel, Apakah Sah?

Hukum Wudhu dengan Kutek Menempel, Apakah Sah?

Hukum Wudhu dengan Kutek Menempel, Apakah Sah?
Hukum Wudhu dengan Kutek Menempel, Apakah Sah?

Medan, HarianBatakpos.com – Kutek halal untuk wudhu menjadi salah satu topik yang sering dipertanyakan, terutama di kalangan perempuan yang menyukai keindahan kuku. Tidak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, apakah kutek dapat menghalangi sampainya air ke kuku saat wudhu, dan apakah wudhunya tetap sah jika menggunakan kutek yang menempel? Dalam Islam, wudhu yang sah adalah yang airnya dapat sampai ke seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh, termasuk kuku.

Kutek sendiri adalah sejenis pernis yang membentuk lapisan benda yang menempel di atas permukaan kuku, baik pada tangan maupun kaki. Berbeda dengan henna yang hanya meninggalkan warna, kutek menghalangi air menyentuh permukaan kuku karena bentuknya berupa lapisan zat yang nyata (ain). Hal ini tentu menjadi pembahasan penting dalam hukum wudhu menurut Islam, terutama terkait sah atau tidaknya ibadah seseorang.

Dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Q.S. al-Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

Sulit Dapat Rezeki? Coba Amalkan Sholawat Ini Setiap Hari!

“Wahai orang-orang yang beriman! Bila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai siku. Sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Mazhab Syafi’i, yang menjadi rujukan mayoritas umat Islam di Indonesia, menegaskan bahwa membasuh anggota wudhu secara sempurna hingga air menyentuh kulit tanpa penghalang adalah salah satu syarat sah wudhu. Dalam hal ini, kutek yang menempel di kuku jelas menjadi penghalang air, sehingga wudhu bisa menjadi tidak sah. Maka, penting bagi perempuan untuk memastikan tidak ada zat yang menghalangi air ke kuku saat berwudhu.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menyebutkan bahwa jika terdapat benda seperti lilin, adonan, atau henna yang menghalangi air sampai ke kulit, maka wudhu tidak sah. Namun, jika hanya tinggal bekas warna tanpa ada benda yang menempel, maka tidak mengapa dan wudhu tetap sah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama lainnya, seperti Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, yang menyatakan bahwa semua bentuk penghalang seperti lilin, tinta, henna, atau kutek padat bisa membatalkan wudhu karena mencegah sampainya air ke kulit.

Henna yang masih berupa zat atau belum dikelupas, maka fungsinya sama dengan kutek: menjadi penghalang air. Maka, wudhu dengan kutek yang masih menempel pada kuku dianggap tidak sah. Sebaliknya, jika henna hanya meninggalkan warna tanpa ada zat yang menghalangi, maka wudhu tetap dianggap sah.

Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual, Tapi Boleh Ditukar? Ini Penjelasannya!

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kutek halal untuk wudhu hanya berlaku jika kutek tersebut tidak menghalangi air, yakni setelah dikelupas atau ketika hanya tinggal warnanya saja. Jika kutek masih menempel dan membentuk lapisan, maka wudhunya dianggap tidak sah menurut pandangan mayoritas ulama. Wallāhu a’lam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan