Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi di Indonesia dan China masih menjadi perhatian besar. Di Indonesia, kasus korupsi PT Timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis menjadi sorotan utama. Meskipun merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun. Berbeda dengan China, negara tersebut menerapkan hukuman tegas terhadap koruptor. Salah satu pelaku bahkan dijatuhi hukuman mati setelah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun. Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Korupsi Terbesar di China dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Kasus korupsi besar di China, yang melibatkan mantan sekretaris Partai Komunis Li Jianping, menunjukkan perbedaan signifikan dengan kasus Harvey Moeis di Indonesia. Jianping dihukum mati setelah terbukti melakukan korupsi senilai 3 miliar yuan atau sekitar Rp6,7 triliun. Keputusan ini dikeluarkan setelah pengadilan memenuhi permintaan terakhir Jianping untuk bertemu keluarganya.
Jianping dieksekusi mati di Kota Hohhot, Mongolia Dalam, pada 17 Desember lalu. Pada tahun 2022, Jianping divonis hukuman mati setelah terbukti memanfaatkan jabatannya untuk merugikan negara. Ia mengambil lebih dari Rp3,2 triliun dari perusahaan milik negara melalui penipuan dan menerima suap senilai Rp1,2 triliun. Selain itu, Jianping juga menggelapkan lebih dari Rp2,3 triliun.
Korupsi yang dilakukan oleh Jianping tercatat sebagai yang terbesar dalam sejarah China. Sebelumnya, pejabat tinggi China lainnya juga dijatuhi hukuman mati atau penjara karena menerima suap dalam jumlah yang tidak sedikit, namun kerugian yang ditimbulkan oleh Jianping jauh lebih besar. Bahkan, beberapa pejabat seperti mantan Ketua Dewan Manajemen Aset Huarong, Bai Tianhui, serta sejumlah Walikota, juga mendapatkan hukuman maksimal karena korupsi besar-besaran yang mereka lakukan.
Kasus Korupsi PT Timah dan Hukuman Ringan di Indonesia
Sementara itu, di Indonesia, kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis tidak kalah menarik perhatian. Berdasarkan data, Harvey Moeis merugikan negara hingga lebih dari Rp300 triliun. Namun, hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dianggap sangat ringan oleh banyak pihak. Harvey hanya dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan tambahan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim beralasan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat mengingat peran Harvey yang dianggap tidak terlalu besar dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT. Meski begitu, banyak yang mempertanyakan keadilan atas hukuman ringan ini, mengingat kerugian negara yang begitu besar akibat korupsi tersebut.
Kesimpulan: Perbedaan Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia dan China
Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah dan hukuman ringan terhadap Harvey Moeis menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam memberi hukuman yang setimpal dengan kerugian negara. Sementara itu, di China, hukuman tegas terhadap koruptor menjadi contoh nyata bagaimana negara tersebut menangani kejahatan korupsi dengan sangat serius. Namun, perbedaan sistem hukum di masing-masing negara tetap menjadi faktor utama yang mempengaruhi hasil dari kasus-kasus korupsi tersebut.
Komentar