Daerah
Beranda » Berita » Hutan Lindung Lae Pondom Berantakan, Polda Diminta Usut Pelakunya

Hutan Lindung Lae Pondom Berantakan, Polda Diminta Usut Pelakunya

Beginilah kondisi hutan register 83 Lau Pondom, Desa Tanjung Beringin Kabupaten Dairi. Bahkan sebagian dijadikan perladangan maupun permukiman warga.(Foto dokBP/Redihman Damanik).

Medan-BP: Pemerhati Hutan dan Lingkungan Hidup HE Pulus Sirat mengecam tindakan oknum perambah hutan lindung di kawasan Register 82 Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Berdasarkan hasil monitoring lapangan baru-baru ini, kondisi hutan lindung Register 82 Lau Pondom kini berantakan alias porak-poranda.

“Kondisi hutan lindung Register 83 Lau Pondom kini porak-poranda. Padahal kawasan hutan lindung tersebut terletak di sepanjang pinggiran jalan nasional menuju pusat pemerintahan Kabupaten Dairi, Sidikalang,” ujar ujar HE Pulus Sirait, Senin (9/7).

Gubernur Bobby Nasution Pastikan Proyek Jalan Desa Sipiongot Tetap Dilanjut

Menurutnya, diperkirakan puluhan hektare hutan lindung Register 82 Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, telah gundul akibat perambahan hutan atau ilegal logging di daerah itu.

Berdasarkan hasil monitoring ke lokasi beberapa bulan lalu, tim kita menemukan ribuan batang kayu berukuran kecil, sedang dan besar pada tumbang dihabiskan para oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ironisnya, ujar Paulus menegaskan, di kawasan perambahan hutan tersevut ada ditemukan sejumlah bangun rumah atau pemukiman warga. Ketika ditanya asal usul berdirinya pemukiman tersebut, tak satupun warga yang dapat memberikan jawaban.

Mereka umumnya pura-pura bodoh. Sebagian mengaku bahwa rumah yang ditempatinya milik keluarga namun tidak menyebut siapa nama keluarga yang dimaksud.

Profil Andrei Angouw, Wali Kota Terpilih Pilkada Manado

Numun menurut hemat saya, perambahan dan pendirian permukaan itu diyakini diback-up oknum penguasa atau kaum pengusaha hitam di daerah ini.

“Pokoknya perambahan hutan tersebut berlangsung rapi dan terorganisir sehingga sulit terjamah petugas kehutanan atau aparat ketika melakukan sweeping ke lokasi,” ujar Paulus.

Pasalnnya, dilokasi berdiri camp yang diduga milik perambah hutan. Sebagian kondisi camp ada yang hampir tumbang. Sementara kayu yang ditumbang menggunakan mesin chainsaw sebagian masih beserakan begitu saja. Mungkin belum sempat dikumpulkan untuk diangkut keluar, tegasnya.

Sekaitan hal tersebut, HE Paulus mengimbau Dinas Kehutanan Sumut bertindak cepat mengatasi praktik perambahan hutan tersebut demi keselamatan lingkungan dan priyok pembangkit Listrik Lau Renun.

Bila kerusakan hutan ini tidak diantisipasi cepat, dikhawatirkan proyek pembangkit listrik Lau Renun akan gagal atau sia-sia di masa mendatang.

Polda Diminta Usut

Selain itu, Paulus juga mendesak jajaran Poldasu mengusut oknum pelaku perambahan tersebut demi keselamatan hutan dan ekosistim lingkungan hidup sekitarnya.

“Poldasu diharapkan bersikap tegas, arif dan bijaksana mengusut dan menangkap para pelaku perambahan guna pelestarian ekosistim lingkungan hidup khususnya keselamatan masa depan proyek pembangkit listrik Lau Renun,” pinta Paulus.

Karena masa depan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Lau Renun tergantung keselamatan hutan disekitarnya. Jika hutan dirusak, tentu debit air akan terancam punah.

Diskuinya, pengelolaan hutan pada tahun-tahun sebelumnya diserahkan ke masing-masing Kabupaten bersangkutan berdasarkan otonomi daerah selama ini.

Namun setelah muncul peraturan Kemenhut yang baru, sejak Januari 2017 pengelolaan hutan tersebut kembali dikelola Dinas Kehutanan Provinsi.

“Masalah kerusakan hutan itu menurut hemat saya bukan lagi hal yang baru, karena bekas perambahan atau penebangan kayunya sudah lama,” tegasnya. (BP/RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *