Medan, harianbatakpos.com – Tama Ulina Sitepu (Tama) selaku tergugat bernasib malang dan sangat dirugikan. Karena ada dugaan dokumen serah terima jual-beli lahan bermaterai 2000 tertanggal 05 Juni 1995 palsu digunakan di sidang pembuktian alat bukti surat di Pengadilan Negeri Binjai.
Atas hal itu, Tama yang merasa dirugikan itu melaporkan orang tua angkatnya/Penggugat RMS dan Penjual Tanah Drs.M.Sembiring atau menyerahkan dalam dokumen itu ke Polda Sumut sesuai dengan LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juni 2025.
Laporan dilayangkan Tama melalui kuasa hukumnya Tiopan Tarigan SH karena terpaksa, terkait dugaan membuat dan atau menggunakan jual beli tanah, 5 Juni 1995 yang diduga palsu lalu dipergunakan dan dimenangkan oleh 3 hakim di sidang sengketa perdata di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Dugaan itu muncul karena surat jual beli tersebut menggunakan materai 2.000 yang belum ada dasar hukum Teknisnya dari Dirjen Pajak dan dasar hukum pajak 27 Juni 1995, SE Dirjen Pajak sebagai dasar hukum yang satu-satunya yang berwenang.
Kemudian materai itu, belum di desain oleh Dirjen pajak, belum dicetak oleh Peruri dan belum diedarkan oleh kantor pos.
“Sudah pasti masyarakat belum ada yang menggunakannya dalam transaksi jual beli / akta yang wajib menggunakan materai 2.000 pada Tanggal 5 Juni 1995 tersebut. Jadi, insiden ini sangat melukai keadilan rakyat dan sangat menyedihkan karena tidak mencerminkan, menjunjung tinggi asas Itikat baik, kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam sengketa perdata dan putusan perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan sangat menyesatkan dan melukai keadilan Tama sebagai anak sebatang kara ini. kata Tiopan Tarigan SH, Kamis (29/1/2026) siang.
Niat jahat atau Mens rea, perbuatan Itikad jahat dan dugaan berkonpirasi Jahat / perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh penggugat dengan penjual sangat mudah diketahui secara umum.
Karena surat tanda terima uang Jual beli tanah, tertangal 5 Juni 1995 dengan menggunakan bermaterai 2.000 belum ada dasar hukum teknis dari Dirjen Pajak sebagai Otoritas yang berwenang, belum didesain, belum dicetak oleh peruri dan belum diedarkan oleh Kantor Pos / belum ada beredar di masyarakat.
“Jadi, karena belum resmi beredar materai itu, sudah pasti masyarakat belum ada yang menggunakannya dalam transaksi Jual Beli/akta Yang wajib menggunakan materai 2.000 tertanggal 5 Juni 1995 tersebut,” tegasnya.
Tiopan prihatin dan sedih karena 3 hakim PN Binjai tidak melihat dan menilai dugaan surat palsu tersebut dengan baik. Dimana hakim sebagai Wakil Tuhan seharusnya melihat dengan jernih dan adil.
“Padahal gaji hakim seluruh Indonesia dinaikkan 280 % oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto agar menjadi hakim yang adil dan profesional.
Bagaimanakah keadilan bisa ditegakkan apabila surat palsu dengan kasat mata pun tidak bisa dinilai, dianalisa atau diketahui oleh 3 Hakim PN Binjai,” tuturnya.
“Surat jual beli tersebut dengan kasat mata atau mudah diketahui Publik bahwa itu surat jual beli itu diduga palsu dan Putusan hakim malah menyesatkan dan tidak bisa menilai dengan baik,” tuturnya.
Menurut Tiopan secara hukum, seharusnya 3 Hakim PN Binjai dalam putusan menyatakan surat 5 Juni 1995 dikesampingkan dan ditolak karena cacat demi hukum dan menyatakan penggugat dan penjual melawan hukum.
“Atas laporan polisi tersebut, kamu memohon kepada bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto selaku Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Dirkrimum, Bapak Kasubdit Harda-Bangtah untuk percepat proses tindak pidana dugaan pemalsuan surat tersebut dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun wartawan, Tama Ulina Sitepu ini awalnya diangkat menjadi anak dari pasangan keluarga T Sitepu – RMS (terlapor/penggugat) menjadi anak perempuan satu satunya, dari 8 bersaudara. Dia sangat disayangi oleh kedua orang tua angkatnya itu.
Tetapi setelah tumbuh dewasa, ayah angkatnya bernama T. Sitepu meninggal dunia, wanita ini mulai kehilangan kasih sayang keluarga.
Ibu (RMS) dan abang angkatnya melakukan perbuatan yang diluar dugaan dengan melakukan intimidasi dan membuatnya kehilangan kebahagiaan seperti dahulu.
Bukan bermaksud tak ingin berbalas budi, tetapi kesabaran Tama Ulina habis kandas lantaran dirinya tak henti-henti diserang dan rumahnya dirusak dengan berbagai bentuk intimidasi karena sebagai anak angkat.
Tiopan menuturkan kisah pilu Tama Ulina Sitepu sebagai Anak angkat sebatangkara, lantaran ia tidak mengenal siapa orangtua kandung atau keluarga sedarahnya.
Kini Tama hidup sebatangkara karena tidak diakui bagian keluarga besar T Sitepu – RMS.
Selain itu, Tiopan mengatakan awalnya Tama Uli pada bulan Maret 1999 membeli sebidang tanah dari Drs MS Sembiring dan disaksikan Chairul Anwar selaku Lurah Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Berbekal kwitansi pembelian itu dan petunjuk RMS selaku orangtua angkatnya, Tama Ulina Sitepu kerja keras membangun rumah permangen sejak April 1999.
Tetapi tak lama kemudian saran dan petunjuk itu berujung masalah karena diserang berulang-ulang oleh anak RMS atau abang angkatnya. Yaitu Drs M Sitepu, J Sitepu dan D Sitepu. Kejadian pertama 13 Agustus 2000 dan 23 Desember 2000 hingga 24 Juni 2001.
“Dalam perkara ini klien kami pembeli beritikat baik dan tidak pernah ada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Binjai atas bukti pembelian kwitansi yang sah menurut hukum dan Tama menguasai fisik tanah selama lebih 25 tahun,” ucap Tiopan.
Setelah suami Tama bernama Jerry Tarigan meninggal dunia bulan April 2024, anak RMS berinisial R melakukan pengrusakan di objek tanah di tanggal 05 September 2024 dan 26 September 2024.
“Lalu kami membuat Laporan Polisi tentang Pengrusakan 26 September 2024 lalu kami digugat oleh RMS tanggal 15 Oktober 2024 di PN Binjai,” terang Tiopan.
Tanggal 5 September 2024, salah satu anak RMS inisial R Sitepu merusak tanaman milik Tama. Akibat kejadian itu, Tama Ulina Sitepu memanggil kepala lingkungan, Andi Irawan. Alhasil, Andi Irawan berhasil meredam persoalan setelah mediasi para pihak di hadapan Lurah.
Dari hasil mediasi 6 September 2024, R Sitepu, S Sitepu, J Sitepu dan lainnya berjanji tidak akan mengulangi pengrusakan tanaman sembari menunggu mediasi lanjutan.
Tetapi pada 26 September 2024 R Sitepu malah mengingkari kesepakatan, pengrusakan terulang kembali. Ironinya, saat mediasi lanjutan, R Sitepu tidak bisa menunjukkan bukti surat jual beli tanah, 5 Juni 1995 milik RM br Sembiring.
Akhirnya Tama Ulina memanggil Polmas Polsek Binjai Utara. Seketika polisi tiba dilokasi dan langsung menginterogasi tetapi R Sitepu malah menyebut tanah tersebut milik ibunya tetapi tidak menunjukkan surat asli tanah atau surat tanda terima jual beli tanah 5 Juni 1995.
Selanjutnya, meski polisi menyaksikan kejadian dan pelaku sudah tertangkap tangan, tetapi personil Polsek Binjai Utara tidak mengamankan pelaku dan barang bukti dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman.
Lantaran tak puas pelayanan Polmas, Tama Ulina mendatangi Polsek Binjai Utara tetapi justru diarahkan membuat laporan ke Polres Binjai. Lalu Tama Ulina menyerahkan satu (1) set fotocopy surat tanah dan akhirnya laporan diterima dengan LP Nomor : STTLP/B525/IX/2024/SPKT/POLRESBINJAI/POLDA SUMUT, tanggal 26 September 2024.
Tetapi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/07/I/RES.1.2.4/2025, tanggal 31 Januari 2025 menyebutkan proses penyelidikan masih menunggu putusan perdata di Pengadilan.
Parahnya, saat berita acara interogasi saksi, juru periksa Brigpol Rudy Syahputra malah meminta kembali satu set surat tanah dengan dalil surat tanah sebelumnya tidak ada dalam berkas perkara (hilang).
“Surat tanah yang diupload Pengacara RMS 15 Oktober 2025 di Ecourt PN Binjai diduga adalah dokumen kami yang hilang di Unit Reskrim Polres Binjai pada 28 November 2024. Kami duga pelakunya terlapor atau pihak yang berkepentingan karena sampai saat ini penyidik tidak transparan. Untuk itu kami minta Kabagwasidik dan Kabid Propam Polda Sumut memanggil dan memeriksa penyidik atau juper,” tegas Tiopan.
Tiopan juga menjelaskan Posita / dalil gugatan RM br Sembiring di PN Binjai, tanggal 15 Oktober 2024 menerangkan tanah itu diberi, tapi saat tahap pembuktian surat kedua ada menggunakan surat tanda terima uang pada 5 Juni 1995 yang kami diduga palsu.
Lalu saat mediasi dengan Kepling dan Lurah, tanggal 6 September 2024 terlapor RM Sembiring dan anak anaknya tidak bisa menunjukkan surat tanah atau tanda terima uang, 5 Juni 1995 tersebut.
“Kami menduga surat jual beli, tanggal 5 Juni 1995 dengan menggunakan Materai 2000 itu dibuat di September 2024 sampai dengan Januari 2025. Kami mohon Bapak Kapolda, Dirreskrimum, Kasubdit II Harda-Bangtah dan Penyidik segera mempercepat proses penyelidikan, penyidikan dan langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa laporan itu sedang bergulir di Ditreskrimum.
“Penyidik akan menangani laporan pelapor dengan profesional,” terangnya.(BP7)


Komentar