Uncategorized
Beranda » Berita » Ibu di Bogor 2 Kali Ditangkap Ditahan Polisi Gegara Nyopet

Ibu di Bogor 2 Kali Ditangkap Ditahan Polisi Gegara Nyopet

Ilustrasi copet. Foto: Istimewa

Bogor-BP: Perempuan berinisial EV (35) ditangkap usai diduga mencopet di Pasar Citeureup dan Pasar Cikema, Cibinong, Kabupaten Bogor. EV kini ditahan.

“(Pelaku) ditahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dimintai konfirmasi, Senin (14/3/2022).

EV dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dia mengatakan ada korban luka saat EV melancarkan aksinya. “(Pelaku dikenai) Pasal 365, karena korban luka kena silet,” tuturnya.

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

Sebelumya, EV kembali ditangkap usai mencopet. Dia ditangkap usai mencopet tas milik pengunjung Pasar Cikema, Cibinong, Kabupaten Bogor. EV akhirnya ditangkap warga dan langsung digiring ke Polsek Cibinong.

“Ada (copet di Pasar Cikema) baru datang dibawa sekuriti,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/3).

EV juga pernah melancarkan aksi copet dompet milik pengunjung Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga pasar yang mengetahui aksi pelaku segera menangkapnya.

“Iya, tertangkap tangan masyarakat. Iya (sudah sering mencopet), mata pencarian,” kata Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/2).(DTK)

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *