Kampar, HarianBatakpos.com — Kepolisian Resor Kampar, Riau, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi selama hampir satu dekade. Seorang pria berinisial P (46) ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya yang juga merupakan anak kandung dari istrinya sendiri, NK (23), sejak korban berusia 12 tahun.
Ironisnya, ibu kandung korban yang berinisial R (49) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut terjadi selama bertahun-tahun. Polisi menyebut R tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Korban akhirnya berani mengungkapkan kejadian ini kepada tantenya. Laporan dibuat pada Sabtu, 17 Mei 2025. Dari keterangan korban, peristiwa ini dimulai sejak 2014,” ujar Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam pengakuannya, pelaku P kerap mengancam akan membakar rumah dan menelantarkan keluarga jika keinginannya ditolak. R mengaku tidak mampu melawan tekanan tersebut.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam sekolah milik korban, dan masih terus menggali keterangan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat penyidikan.
“Tindakan tersebut dilakukan berulang kali, bahkan saat sang ibu berada di rumah,” tambah AKP Gian.
Proses Hukum
Pelaku P dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, ibu korban, R, dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) karena diduga melakukan pembiaran terhadap kejahatan seksual terhadap anak kandungnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi masyarakat mengenai perlindungan anak, serta pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar untuk mendeteksi serta melaporkan tindak kekerasan sejak dini.
📸 Keterangan Foto (Caption):
Foto: Dokumentasi Polres Kampar / TribunPekanbaru
Komentar