Medan, HarianBatakpos.com – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Medan, IA (29), menjadi korban penipuan arisan online dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Menurut kuasa hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, kliennya telah melaporkan pelaku berinisial NS ke Polrestabes Medan pada 27 Februari 2023. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Sevendy menjelaskan bahwa IA mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta akibat penipuan arisan online tersebut.
“Awalnya klien saya menyetor uang secara bertahap. Namun, ketika melakukan penarikan, pelaku tidak memberikan uang tersebut,” ujar Sevendy saat diwawancarai di sekitar Polrestabes Medan pada Selasa (28/1/2025).
IA juga mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang dibuatnya belum diproses dengan baik oleh pihak berwajib. Meskipun demikian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Awalnya, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana, yakni penggelapan dan penipuan,” tambah Sevendy.
Kasus penipuan arisan online ini sempat membuat warga Medan khawatir, karena banyaknya kasus serupa yang merugikan masyarakat. Sevendy melanjutkan bahwa berkas kasus tersebut sempat diserahkan ke jaksa Kejari Medan pada Desember 2024, namun dikembalikan dan meminta penyidik Polres untuk meminta keterangan dari ahli perdata dan pidana. “Saat ini berkas itu masih bergulir dan belakangan diketahui bahwa penyidik menyimpulkan perkara ini masuk ke ranah perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa mereka ingin adanya perbandingan antara ahli pidana yang diperiksa penyidik dengan ahli pidana yang akan mereka hadirkan. “Ya, biar adil. Permohonannya sudah kami ajukan kemarin,” ujarnya.
Sevendy berharap Polrestabes Medan dapat memproses laporan tersebut secara profesional, karena korban hanya menginginkan keadilan dalam perkaranya. Kasus penipuan arisan online ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat Medan, agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan online yang belum jelas legalitasnya.
Komentar