Harianbatakpos.com , JAKARTA – Seorang ibu muda berusia 22 tahun dengan inisial R diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 tahun. Pelaku telah menyerahkan diri ke polisi dan kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke polisi dan kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro. Zain juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang lokasi kejadian bukanlah di Kota Tangerang, melainkan di Tangerang Selatan.
R beralamat sesuai KTP di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Namun, kejadian pencabulan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Pelaku diketahui tinggal di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel, meskipun alamat di KTP-nya masih tercatat di Larangan, Kota Tangerang, seperti dilansir dari Detik.com.
Kapolsek Larangan, Kompol Syaiful Anwar, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mencari keberadaan pelaku. Namun, diketahui bahwa pelaku telah pindah rumah ke Pondok Aren sejak empat tahun yang lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku telah pindah ke Pondok Aren, Tangsel, sejak empat tahun yang lalu. Pada akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang ibu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar hak-hak anak. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi anak-anak dalam lingkungan keluarga.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Di sisi lain, masyarakat juga perlu terus meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak dan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak yang mereka ketahui.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Anak-anak adalah amanah yang harus dilindungi dan diberikan perhatian penuh dalam tumbuh kembangnya.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil. Mari kita bersama-sama berperan dalam melindungi dan memberikan perlindungan yang sesuai bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan bahagia.
Komentar