Hukum Nasional
Beranda » Berita » Ibu Yosua: Walau Eliezer Hunjam Anakku Timah Panas, Saya Percaya Vonis Hakim

Ibu Yosua: Walau Eliezer Hunjam Anakku Timah Panas, Saya Percaya Vonis Hakim

Jakarta-BP: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu diterima lapang dada oleh keluarga Yosua.

“Memang kami keluarga telah mempercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer,” kata ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti mengatakan kejujuran Eliezer menjadi saksi dalam proses persidangan kasus pembunuhan anaknya. Dia pun mengaku almarhum Yosua ikut melihat kejujuran Eliezer selama proses sidang berlangsung.

Kombes Dicky Sondani, Ini Profil Lengkap dan Jejak Kariernya

“Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua,” katanya.
Lebih lanjut Rosti mengaku telah menerima vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer meski ikut berperan dalam melakukan penembakan kepada Yosua.

“Walaupun Eliezer menghunjami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan,” katanya.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Keputusan MA: Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Terancam

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ( DTK )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *