Nasional
Beranda » Berita » Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Tahan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Tahan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Polda Jabar saat merilis kasus wanita pembawa anjing ke dalam masjid. (antara)

JATIM-BP: Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap menahan SM, wanita yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus Pramono mengaku, polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap SM.

Selain itu, Bagus mengatakan, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada pihak kejaksaan.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga sudah kami sampaikan ke kejaksaan,” ujar Bagus di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, dari hasil pemeriksan medis RS Polri, SM dinyatakan mengidap skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Meski demikian, polisi tetap memproses kasus ini. Buntut dari aksinya membawa anjing ke dalam masjid, SM pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penodaan agama.

“Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penodaan agama,” kata dia.

Mengenai penyakit kejiwaan tersangka, Bagus mengatakan akan tetap memberikan hak kepada SM untuk bisa menjalani perawatan.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

“Apabila dia sakit, tentunya penyidik pun akan dari segi kemanusiaan mempertimbangkan, tapi untuk penahanan akan tetap kita lakukan,” kata Bagus.

Menanggapi pertanyaan soal tuntutan hukum terhadap tersangka, Bagus mengatakan biarlah hakim yang memutuskan.

“Nanti biarlah vonisnya dari pak Hakim,” kata Bagus. (BP/Mack)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *