Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kejahatan dibidang kesehatan yaitu penggunaan stik rapid test antigen bekas kepada konsumen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Selasa 27 April 2021 kemarin.
Berikut ini adalah identitas kelima pelaku beserta perannya dalam kasus tindak pidana kejahatan di bidang kesehatan.
Mereka adalah PM, 45 tahun, jabatannya Brands Manajer di Laboratorium Kimia Farma. Dia beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pria ini berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas untuk digunakan lagi kepada konsumen lainnya.
Lalu SR, 19 tahun, dia adalah Kurir di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Alamatnya di Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel. Dia berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.
Kemudian DJ, 20 Tahun, bekerja sebagai costumer servis (CS) di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Dia beralamat di Dusun III
Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, KabupatenMusi Rawas, Provinsi Sumsel. Lelaki ini berperan melakukan
mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Selanjutnya ada M,30 tahun, bagian Administrasi di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA. KArtini Medan. Dia warga
Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel. Lelaki ini berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.
Terakhir adalah, R 21 tahun, bekerja di bagian Administrasi hasil Swab atau karyawan tidak tetap di Kimia Farma Jl. RA. KArtini Medan. Lelaki warga Jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan
Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel ini berperan sebagai Administrasi hasil Swab test di Bandara KNIA.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak bersama dengan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan itu kepada awak media, Kamis 29 April 2021.
“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dimana peran mereka mendaur ulang atau menggunakan alat rapid test antigen yang sudah bekas dan digunakan untuk konsumen lainnya. Satu diantara mereka adalah Brand Manajer Kimia Farma Kota Medan,” kata Irjen Panca Putra Simajuntak.
Kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Setiap orang
yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Dimana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar