Uncategorized
Beranda » Berita » Identitas dan Peran 5 Tersangka Kasus Daur Ulang Rapid Test Antigen Bekas di KNIA

Identitas dan Peran 5 Tersangka Kasus Daur Ulang Rapid Test Antigen Bekas di KNIA

Kelima Tersangka ketika di Mapolda Sumut. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka dalam kasus kejahatan dibidang kesehatan yaitu penggunaan stik rapid test antigen bekas kepada konsumen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Selasa 27 April 2021 kemarin.

Berikut ini adalah identitas kelima pelaku beserta perannya dalam kasus tindak pidana kejahatan di bidang kesehatan.

Mereka adalah PM, 45 tahun, jabatannya Brands Manajer di Laboratorium Kimia Farma. Dia beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pria ini berperan sebagai penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas untuk digunakan lagi kepada konsumen lainnya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Lalu SR, 19 tahun, dia adalah Kurir di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Alamatnya di Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel. Dia berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Bandara KNIA.

Kemudian DJ, 20 Tahun, bekerja sebagai costumer servis (CS) di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Dia beralamat di Dusun III

Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, KabupatenMusi Rawas, Provinsi Sumsel. Lelaki ini berperan melakukan

mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Selanjutnya ada M,30 tahun, bagian Administrasi di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA. KArtini Medan. Dia warga

Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel. Lelaki ini berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

Terakhir adalah, R 21 tahun, bekerja di bagian Administrasi hasil Swab atau karyawan tidak tetap di Kimia Farma Jl. RA. KArtini Medan. Lelaki warga Jalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan

Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel ini berperan sebagai Administrasi hasil Swab test di Bandara KNIA.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simajuntak bersama dengan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dan Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto mengatakan itu kepada awak media, Kamis 29 April 2021.

“Kami tetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dimana peran mereka mendaur ulang atau menggunakan alat rapid test antigen yang sudah bekas dan digunakan untuk konsumen lainnya. Satu diantara mereka adalah Brand Manajer Kimia Farma Kota Medan,” kata Irjen Panca Putra Simajuntak.

Kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana Setiap orang

yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana

dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen. Dimana Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan

Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan