Jakarta-BP: Idrus Marham mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyampaikan tiga alasan kenapa harus mengundurkan diri.
Idrus Marham mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK yang menunjukkan statusnya sudah tersangka, sehari sebelum dia mundur sebagai Mensos. Idrus adalah menteri pertama Joko Widodo yang jadi tersangka.
Idrus menerima SPDP dari KPK terkait penanganan dugaan suap PLTU Riau-1 pada Kamis (23/8/2018) sore. Berdasarkan surat tersebut, Idrus mengakui statusnya kini sudah tersangka KPK.
Idrus pun memaparkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Pertimbangan yang pertama adalah untuk menjaga kehormatan bapak Presiden yang selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di indonesia,” katanya di Istana Negara.
Kedua, tuturnya, pengunduran dirinya adalah agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan.
“Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima,” tegas Idrus yang merupakan politisi Partai Golkar.
Ketiga, Idrus mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya.”
Semoga Idrus Marham menjadi Menteri pertama dan terakhir yang menjadi tersangka KPK di era Pemerintahan Jokowi. (CNBC/SP)
Komentar