Idrus Marham: Seorang Tersangka Tidak Layak Duduk Pada Posisi Pejabat Publik

Jakarta-BP: Tersangka dugaan korupsi PLTU Riau-I, Idrus Marham menyampaikan klarifikasi sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klarifikasi disampaikan Idrus menanggapi dugaan dirinya telah melampaui keputusan KPK karena sudah mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial sebelum diunumkan sebagai tersangka.

"Jadi saya mengundurkan diri pada tanggal 24 Agustus (2018) baik sebagai Mensos maupun sebagai pengurus DPP Golkar setelah pada tanggal 23 (Agustus 2018) saya mendapatkan surat dari KPK. Surat pemberitahuan dari KPK dimulainya penyidikan, jadi itu dasarnya," ujar Idrus sesaat sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).

Selain itu, Idrus mengatakan, dirinya juga ingin mengklarifikasi ihwal alasan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial dan pengurus DPP Golkar.

"Saya berpandangan dan bersikap, bahwa secara moral politik, tanggung jawab moral politik, orang yang sudah ada pemberitahuan dimulainya ada penyidikan sebagai tersangka itu tidak layak lagi duduk pada posisi pejabat publik termasuk partai-partai politik," ungkapnya.

Menurut Idrus, semua yang dilakukannya itu semata demi menghormati keputusan KPK terhadap dirinya.

"Sebagai bentuk penghormatan saya pada KPK dalam rangka pemberantasan korupsi, itu saya hormati. Saya menghormati apa yang dilakukan KPK, maka saya respons cepat," imbuhnya.

Sebelumnya, Idrus Marham diduga 'offside' karena langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos RI padahal statusnya sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1 belum diumumkan KPK.

Idrus menghadap ke Presiden Joko Widodo untuk menyatakan pengunduran dirinya sebagai Mensos pada 24 Agustus 2018. Kemudian, beberapa jam setelah Idrus menyatakan hak tersebut pada awak media, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus.

Sumber: RMOL(JP)

Penulis:

Baca Juga